fokusbengkulu,lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap 20 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Hasilnya, laporan tersebut diketahui tidak memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan Pasal 168 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Meski tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, 20 orang ASN yang menjadi terlapor terancam sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI lantaran laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yakni Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 5 huruf n Angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bawaslu Kabupaten Lebong telah meneruskan penanganan perkara tersebut ke BKN RI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Acep Pebrian Utama menjelaskan, mulanya puluhan ASN yang dilaporkan itu akan dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) namun batal karena lembaga tersebut telah dibubarkan.
Baca juga : Penunjukan Pj Sekda Diduga Kental Muatan Politis, Tim Hukum Kopli – Roiyana Minta Kemendagri Anulir
“Karena KASN sudah bubar. Jadi, kewenangannya dengan administrasi kembali ke BKN semua,” kata Acep, Senin (7/10/2024).
Acep memaparkan, pelanggaran yang dilakukan oleh 20 orang ASN itu juga sebagaimana tertuang dalam bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN huruf B Pelanggaran Disiplin angka 12 Lampiran II Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Statusnya sudah terbit seperti itu setelah 5 hari penanganan pelanggarannya (3+1) Dimulai dari laporan sudah diregister. Untuk di Bawaslu sudah selesai, tinggal di BKN lagi prosesnya,” tandas Acep.(red)
Berikut 20 ASN yang memenuhi unsur pelanggaran dilimpahkan ke BKN RI :