Home / Daerah / Lebong / Penunjukan Pj Sekda Diduga Kental Muatan Politis, Tim Hukum Kopli – Roiyana Minta Kemendagri Anulir
Tim Advokasi Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori SSos - Roiyana SSy saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Pemenangan di Kelurahan Amen, Kamis (3/10/2024). Dari kiri ke kanan : Eko Prabowono, Reko Hernando dan Melky Gustian
Tim Advokasi Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori SSos - Roiyana SSy saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Pemenangan di Kelurahan Amen, Kamis (3/10/2024). Dari kiri ke kanan : Eko Prabowono, Reko Hernando dan Melky Gustian

fokusbengkulu,lebong – Penunjukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekda Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu H Rosjonsyah, menuai polemik. Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori – Roiyana menilai, bahwa penunjukan Donni kental muatan politis. Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Hukum Kopli Ansori – Roiyana saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Pemenangan Kopli Ansori – Roiyana di Kelurahan Amen Kecamatan Amen, Kamis (3/10/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Tim yang terdiri dari 7 orang advokat, menyatakan secara tegas menolak penunjukan dan pelantikan Donni Swabuana sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Dalam keterangannya, Tim Advokasi Hukum Kopli Ansori-Roiyana, Reko Hernando menyampaikan, pada tanggal 27 September 2024, Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah telah menunjuk Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong.  Penunjukan itu disinyalir membawa misi memenangkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kabupaten Lebong.

Buktinya, beredar video di Medsos Tiktok, ada banyak baliho Rohidin Mersyah yang diduga kuat ditempatkan di kediaman Donni Swabuana di Kabupaten Lebong.

Tak hanya itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah Pasal 5 Ayat (2) berbunyi ‘Bupati/Walikota mengangkat Penjabat sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekda setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat’.

“Sampai sekarang Pemda Lebong tidak pernah mengajukan nama Donni Swabuana ke Plt Gubernur untuk diangkat menjadi Penjabat Sekda Lebong,” ungkap Reko, yang tampak didampingi Tim Hukum lain yakni Melky Agustian dan Eko Prabowono.

Dengan adanya pengangkatan tersebut, lanjut dia, Plt Gubernur telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dan tidak prosedural. Berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 Pasal 5 ayat (2) tentang Penjabat Sekda. Bupati/walikota mengusulkan Penjabat Sekda ke Gubernur dan Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat sifatnya hanya menyetujui atau tidak menyetujui.

Selain itu, Reko menyebut, Plt Gubernur Bengkulu dinilai melangkahi aturan karena telah menerbitkan surat penunjukan Penjabat Sekda Lebong tanpa izin Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang Undang Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada dan Pasal 5 Ayat (2) Pepres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

“Harusnya Plt Gubernur Bengkulu terlebih dulu mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Hukum Kopli Ansori-Roiyana, Melky Agustian menambahkan, secara legal formal, mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah, pihaknya meminta Kemendagri menganulir SK penunjukkan Pj Sekda Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu.

Baca juga : Rombak Pejabat, Plt Bupati Lebong Tuai Kecaman

Di sisi lain, ungkap Melky, Bupati Lebong Kopli Ansori sebelum memasuki masa cuti kampanye telah mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk mengindahkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024. Di dalamnya menegaskan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).

Termasuk, tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Sekali lagi, kami selaku tim advokasi Kopli-Roiyana meminta menganulir SK Plt Gubernur Bengkulu yang mengatakan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong,” tandas Melky.

Hal senada disampaikan Anggota Tim Advokasi Hukum Kopli Ansori-Roiyana atas nama Eko Prabowo. Eko juga meminta Kemendagri turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika dibiarkan maka akan berimbas kepada roda pemerintahan di Kabupaten Lebong.

“Kami meminta Kemendagri untuk menganulir SK yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Bengkulu, mengingat Doni Swabuana menjadi Pj Sekda Lebong diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Selain itu, kami juga menyampaikan laporan terkait hal ini ke Bawaslu,” kata Eko.

Selain ketiga orang tersebut, diketahui bahwa Tim Advokasi Hukum Paslon Kopli Ansori – Roiyana juga ada Agustam Rachman, Aprinaldi, Syamsul Ariffin, dan Helmi Suanda.(red)

Baja Juga

News Feed

Ini Visi Misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Yuk Simak !

Sabtu, 5 Okt 2024 12:28 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati...

Penunjukan Pj Sekda Diduga Kental Muatan Politis, Tim Hukum Kopli – Roiyana Minta Kemendagri Anulir

Jumat, 4 Okt 2024 12:36 WIB

fokusbengkulu,lebong - Penunjukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi sebagai Penjabat (Pj)...

Rombak Pejabat, Plt Bupati Lebong Tuai Kecaman

Sabtu, 28 Sep 2024 11:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong per tanggal 25...

Bupati Kopli Kucurkan Rp 43,9 Miliar untuk Peningkatan Jalan

Jumat, 27 Sep 2024 01:08 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk perbaikan/peningkatan jalan. Nilainya mencapai...

KPU Lebong Tetapkan DPT Pilkada 81.993, Ini Sebarannya

Selasa, 24 Sep 2024 07:04 WIB

fokusbengkulu,lebong  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lebong pada Pemilihan Kepala...

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut, Pendukung Kopli Ansori–Roiyana Menyemut

Senin, 23 Sep 2024 07:15 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan...

Pimpin Apel Gabungan Sebelum Cuti Pilkada, Ini Pesan Bupati Kopli Ansori

Selasa, 17 Sep 2024 08:49 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos memimpin upacara kenaikan bendera sekaligus apel gabungan seluruh ASN dan Tenaga Harian...

Dua Paslon Dinyatakan MS, KPU Lebong Buka Ruang Tanggapan Masyarakat

Selasa, 17 Sep 2024 03:05 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) yang telah mendaftar untuk Pemilihan...

E-Meterai Error, Pendaftaran CPNS Diperpanjang Empat Hari

Kamis, 5 Sep 2024 06:10 WIB

fokusbengkulu,lebong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong resmi memperpanjang jadwal pendaftaran...

Kopli – Roiyana Paslon Pertama Daftar Pilkada Lebong, Teriakan ‘Lanjutkan’ Bergemuruh

Jumat, 30 Agu 2024 09:27 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebong Kopli Ansori SSos – Roiyana SSy resmi...