fokusbengkulu,lebong – Penunjukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekda Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu H Rosjonsyah, menuai polemik. Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori – Roiyana menilai, bahwa penunjukan Donni kental muatan politis. Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Hukum Kopli Ansori – Roiyana saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Pemenangan Kopli Ansori – Roiyana di Kelurahan Amen Kecamatan Amen, Kamis (3/10/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Tim yang terdiri dari 7 orang advokat, menyatakan secara tegas menolak penunjukan dan pelantikan Donni Swabuana sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.
Dalam keterangannya, Tim Advokasi Hukum Kopli Ansori-Roiyana, Reko Hernando menyampaikan, pada tanggal 27 September 2024, Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah telah menunjuk Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong. Penunjukan itu disinyalir membawa misi memenangkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kabupaten Lebong.
Buktinya, beredar video di Medsos Tiktok, ada banyak baliho Rohidin Mersyah yang diduga kuat ditempatkan di kediaman Donni Swabuana di Kabupaten Lebong.
Tak hanya itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah Pasal 5 Ayat (2) berbunyi ‘Bupati/Walikota mengangkat Penjabat sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekda setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat’.
“Sampai sekarang Pemda Lebong tidak pernah mengajukan nama Donni Swabuana ke Plt Gubernur untuk diangkat menjadi Penjabat Sekda Lebong,” ungkap Reko, yang tampak didampingi Tim Hukum lain yakni Melky Agustian dan Eko Prabowono.
Dengan adanya pengangkatan tersebut, lanjut dia, Plt Gubernur telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dan tidak prosedural. Berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 Pasal 5 ayat (2) tentang Penjabat Sekda. Bupati/walikota mengusulkan Penjabat Sekda ke Gubernur dan Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat sifatnya hanya menyetujui atau tidak menyetujui.
Selain itu, Reko menyebut, Plt Gubernur Bengkulu dinilai melangkahi aturan karena telah menerbitkan surat penunjukan Penjabat Sekda Lebong tanpa izin Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang Undang Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada dan Pasal 5 Ayat (2) Pepres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.
“Harusnya Plt Gubernur Bengkulu terlebih dulu mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Hukum Kopli Ansori-Roiyana, Melky Agustian menambahkan, secara legal formal, mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah, pihaknya meminta Kemendagri menganulir SK penunjukkan Pj Sekda Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu.
Baca juga : Rombak Pejabat, Plt Bupati Lebong Tuai Kecaman
Di sisi lain, ungkap Melky, Bupati Lebong Kopli Ansori sebelum memasuki masa cuti kampanye telah mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk mengindahkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024. Di dalamnya menegaskan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).
Termasuk, tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Sekali lagi, kami selaku tim advokasi Kopli-Roiyana meminta menganulir SK Plt Gubernur Bengkulu yang mengatakan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong,” tandas Melky.
Hal senada disampaikan Anggota Tim Advokasi Hukum Kopli Ansori-Roiyana atas nama Eko Prabowo. Eko juga meminta Kemendagri turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika dibiarkan maka akan berimbas kepada roda pemerintahan di Kabupaten Lebong.
“Kami meminta Kemendagri untuk menganulir SK yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Bengkulu, mengingat Doni Swabuana menjadi Pj Sekda Lebong diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Selain itu, kami juga menyampaikan laporan terkait hal ini ke Bawaslu,” kata Eko.
Selain ketiga orang tersebut, diketahui bahwa Tim Advokasi Hukum Paslon Kopli Ansori – Roiyana juga ada Agustam Rachman, Aprinaldi, Syamsul Ariffin, dan Helmi Suanda.(red)