fokusbengkulu,lebong – Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong per tanggal 25 September 2024 lantaran Bupati Lebong definitif Kopli Ansori SSos sedang cuti jelang Pilkada, kini jadi sorotan publik. Pasalnya, baru hari kedua menjabat sebagai Plt Bupati, tepatnya pada Kamis (26/9/2024), Wabup Fahrurrozi mengambil langkah tak biasa dan memicu kegaduhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dia secara mengejutkan menunjuk Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong Fakhrurrozi SSos MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggantikan Plt Kepala BKPSDM sebelumnya Beny Kodratullah MM.
Tak ayal hal tersebut memantik reaksi dari sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong. Mulai dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mahmud Siam SP MM, para camat hingga pejabat eselon IV. Saat apel bersama di Kantor BKPSDM Kabupaten Lebong pada Jum’at (27/09/2024) pagi, Pj Sekda lantang menyuarakan kecaman atau perlawanan atas perombakan tersebut. Ia menilai tu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam tatanan birokrasi.
“Kita melakukan apel hari ini merupakan reaksi dari upaya kesewenang-wenangan dalam tatanan birokrasi. Ditandai dengan keluarnya SK Plt Kepala BKSDM tanpa melalui prosedur,” kata Mahmud.
Mahmud menegaskan bahwa dirinya akan melakukan perlawanan atas dugaan kesewenang-wenangan tersebut.
“Siapapun anda, saya Mahmud Siam akan melakukan perlawanan. Setiap ada kesewenang-wenangan dalam birokrasi ini. Tak ada kata lain, lawan ! lawan Bapak Ibu,” seru Mahmud disambut kata ‘Siap’ oleh segenap pejabat eselon yang hadir.
Sementara itu, salah satu ASN di lingkup Pemkab Lebong berinisial HE secara gamblang menyebut bahwa rotasi yang dilakukan oleh Wabup Fahrurrozi kental muatan politis menjelang Pilkada. Sebab, kata dia, orang yang ditunjuk oleh Fahrurrozi sebagai Plt Kepala BKPSDM yang baru adalah Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong Fakhrurrozi SSos MSi yang diduga merupakan pendukung salah satu calon pada Pilkada Lebong.
Ini diperkuat dengan adanya bukti-bukti berupa foto dan video yang banyak beredar di Media Sosial (Medsos). Tak hanya foto bersama dengan Paslon Nomor Urut 2 Azhari – Bambang ASB, Fakhrurrozi juga diduga ikut membaur bersama pendukung paslon tersebut tak jauh dari Sekretariat KPU Lebong di Tubei saat digelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon.
“Penggantian Plt Kepala BKPSDM patut diduga penuh unsur politik. Mengingat Plt yang baru ditunjuk pendukung salah satu calon kandidat bupati,” ungkap HE.
Menurutnya, sebagai Plt Bupati, Fahrurrozi sepatutnya mempedomani dan menjalankan hal-hal yang tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Nomor: 100/994/B.I/IX/2024 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri atas nama Gubernur Bengkulu perihal Ketentuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong.
Baca juga : KPU Lebong Tetapkan DPT Pilkada 81.993, Ini Sebarannya
Dalam SE itu, poin 3 berbunyi bahwa dalam melaksanakan tugas kewenangan, Wakil Bupati Lebong harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Kemudian, ujar HE, setiap perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh Wakil Bupati Lebong dapat diketahui oleh Bupati Lebong serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Lebong ketika selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Dengan menunjuk Plt Kepala BKPSDM baru, kami menduga kuat bahwa Plt Bupati Lebong condong ke salah satu calon atau tidak netral. Padahal, ada regulasi yang harus dipatuhi oleh seorang Plt Bupati agar situasi tetap kondusif menjelang Pilkada,” tandasnya.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, batasan kewenangan Plt Bupati juga tertuang dalam Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana bunyinya ‘Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh konfirmasi dari Wabup Fahrurrozi. Redaksi fokusbengkulu.com sudah mencoba menghubungi nomor Handphone (Hp) yang biasa digunakannya, namun belum direspons.(red)