fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong segera membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lebong pada Pilkada serentak Tahun 2024. Ini dituangkan dalam pengumuman resmi bernomor 20/PL.02.2-Pu/1707/2/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan SSos.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi fokusbengkulu.com, jadwal pendaftaran Cakada (Calon Kepala Daerah) ditetapkan selama tiga hari yakni mulai Selasa (27/8/2024) sampai dengan Kamis (29/8/2024), bertempat di Kantor KPU Lebong di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. Khusus hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
“Seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati kita sampaikan dalam pengumuman tersebut. Silakan dicatat dan dicermati,” ujar Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan SSos, Sabtu (24/8/2024).
Yoki menambahkan, bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Lebong yang akan mengusung Paslon, wajib mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebong.
Baca juga : Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan, Ini Prioritas Bupati Kopli Dukung Indonesia Emas
Di sisi lain, lanjut dia, untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Lebong juga membuka layanan Help Desk pencalonan Bupati dan Wabup Tahun 2024.
Di akhir penyampaiannya, pria yang pernah menggeluti dunia jurnalistik ini berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Lebong agar seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong berjalan dengan baik dan lancar.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Pilkada yang sejuk, tertib dan damai,” tandasnya.(wez)
Berikut pengumuman pendaftaran Cabup dan Cawabup Lebong :