fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024 sebanyak 82.134 jiwa. Terdiri dari 41.792 pemilih laki-laki dan 40.342 pemilih perempuan yang tersebar di 104 desa/kelurahan, 12 kecamatan se Kabupaten Lebong.
DPS ini sendiri sudah diumumkan secara resmi oleh KPU. Baik secara online maupun offline di masing-masing desa/kelurahan.
“DPS ini diumumkan dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024,” ungkap Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Aria Nugraha saat dikonfirmasi Kamis (22/8/2024) seperti dikutip dari harianbengkuluekspress.bacakoran.com.
Rio mengatakan, selama pengumuman DPS, KPU Lebong membuka ruang tanggapan masyarakat. Warga bisa berperan aktif dengan menyampaikan ke KPU jika ada nama-nama yang tercantum di DPS ternyata sudah pindah domisili, meninggal dunia atau justru berstatus sebagai anggota TNI-Polri.
“Selain itu, tentu dengan mencermati DPS, warga bisa memastikan apakah namanya sudah tercantum di DPS atau belum,” ujarnya.
Baca juga : Pemkab Lebong Resmi Buka Seleksi CPNS, Ada 600 Formasi, Termasuk SMA-SMK
Jika belum, kata Rio, yang bersangkutan bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau langsung ke Sekretariat KPU Lebong dengan membawa data diri berupa e-KTP.
“Nanti, akan dimasukkan di dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan),” ucap Rio. Dia mengakui, sejak DPS resmi diumumkan, hingga Kamis (22/8/2024), KPU Lebong belum menerima tanggapan dari masyarakat.
“Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa KPU tentu sangat mengharapkan peran aktif dari masyarakat. Ini tentu sebagai partisipasi kita dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Lebong,” demikian Rio.(wez)