fokusbengkulu,lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong kembali melaksanakan rapat paripurna pada Senin (29/7/2024) siang sekira pukul 13.30 WIB. Agenda kali ini adalah menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dalam sidang paripurna sebelumnya. Rapat tersebut dibuka Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos didampingi Waka II Royana serta dihadiri sejumlah anggota legislatif.
Sementara, dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd, Penjabat Sekda Mahmud Siam SP MM dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun tiga raperda yang diusulkan eksekutif kepada legislatif yakni Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Lebong. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2045, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045.
“Pada paripurna kali ini, kita akan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lebong terhadap nota pengantar Raperda tahun anggaran 2024,” kata Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos ketika membuka rapat.
Diketahui, lima dari enam fraksi di DPRD Lebong menyampaikan pandangan umum. Yakni Fraksi PAN yang dibacakan Pip Haryono, Fraksi PKB disampaikan Erlan Fajar Jaya, Fraksi Demokrat disampaikan Asniwati dan Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra. Terakhir, ada Fraksi Perindo yang dibacakan Rodi Hartono. Sementara Fraksi NasDem tidak membacakan pandangan umum.
Dalam kesempatan itu, fraksi-fraksi menyampaikan beberapa catatan terkait tiga Raperda yang disampaikan eksekutif. Seperti Fraksi PAN yang dibacakan Pip Haryono. Politisi yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Lebong periode 2024-2029 ini menyebut, Fraksi PAN menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap penyusunan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 yang telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipasif, terukur dan melibatkan masyarakat, dinas serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan.
“Kita ketahui bersama, tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 27 November 2024. Sehingga, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 tahun 2024, penyelesaian RPJMD tahun 2025-2045 harus diselesaikan pada pertengahan tahun 2024 ini,” terang Pip.
Berkenaan dengan Raperda tentang Perumda Air Minum, dia mengatakan, agar pengelolaan air minum di daerah optimal, harus memiliki payung hukum yang jelas. Oleh sebab itu, kata dia, Fraksi PAN menilai Raperda tersebut penting untuk disahkan menjadi Perda.
“Selanjutnya, Fraksi PAN berharap penerapan ketiga Raperda tersebut nanti benar-benar bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Lebong,” pungkasnya.
Lalu, Fraksi Demokrat yang dibacakan Asniwati mengutarakan, Fraksi Demokrat mencermati pentingnya RPJPD Kabupaten Lebong yang bukan hanya sebagai agenda rutin daerah, tetapi sebagai rencana yang matang dan inklusif dan harus mampu menjawab keinginan dan harapan seluruh masyarakat Lebong dalam 20 tahun ke depan.
Terkait Raperda tentang Perumda Air Minum, dia menekankan ke depan Perumda Air Minum harus mampu memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa kebutuhan air bersih masyarakat terpenuhi.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kebutuhan dasar kita semua. Oleh sebab itu, PDAM harus bekerja dengan sebaik-baiknya dan memenuhi ekspektasi masyarakat akan ketersediaan air bersih,” ungkap Asniwati.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra mengatakan, fraksinya menyampaikan pandangan umum sebagai catatan, masukan maupun saran.
“Fraksi gerakan perjuangan rakyat berharap dalam penyusunan Raperda RPJPD Kabupaten Lebong tahun 2025-2045 ini dilaksanakan sesuai dengan aturan, transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur dan melibatkan seluruh OPD dan stakeholder dalam pengambilan keputusan,” sampainya.(wez/adv)