fokusbengkulu,lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, bertempat di ruang sidang paripurna Sekretariat DPRD di Tubei, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Rapat paripurna kali ini sedikit berbeda. Meski hadir, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua (Waka) II DPRD Lebong Royana yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu untuk memimpin rapat. Terpantau, dari pihak eksekutif, hadir Bupati Lebong Kopli Ansori SSos bersama Wabup Drs Fahrurrozi MPd. Kemudian, ada Penjabat (Pj) Sekda Mahmud Siam SP MM dan sejumlah pejabat eselon II dan III lainnya.
Adapun tiga raperda yang diusulkan eksekutif kepada legislatif yakni Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Lebong. Berikutnya, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2045, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045.
Dalam penyampaiannya, Waka II DPRD Lebong Royana menerangkan, program pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Pembentukan Perda, kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah.
“Ini juga merupakan bagian dari proses dalam mengakomodir atau menampung aspirasi masyarakat. Tentu, Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong akan segera dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Royana.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Lebong telah menyelesaikan tiga draf Raperda dari 13 yang dimuat dalam Propemperda Kabupaten Lebong tahun 2024.
Ia berujar, ketiga Raperda yang telah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, di dalamnya memuat naskah akademik, dokumen-dokumen serta kajian investasi.
“Ketiga Raperda beserta kelengkapannya kita sampaikan kepada DPRD Kabupaten Lebong untuk dibahas bersama dan selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” terang bupati.
Selanjutnya, bupati memamparkan terkait pentingnya Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Lebong.
Dijelaskannya, PDAM Kabupaten Lebong didirikan pada tahun 2007 dengan terbitnya Perda Kabupaten Lebong nomor 19 tahun 2007 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Lebong. Pendirian PDAM kala itu, merupakan peralihan dari Unit Pelaksana Teknis Pengelola Air Minum (UPT PAMI) Kabupaten Lebong.
Pada Pasal 4 Perda tersebut, diatur PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong. Kemudian, pada tahun 2019, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melakukan evaluasi kinerja PDAM TTE Kabupaten Lebong dengan aspek evaluasi meliputi aspek keuangan, aspek operasi, aspek pelayanan, dan aspek SDM.
Hasil evaluasi ditemukan bahwa PDAM TTE Kabupaten Lebong masuk dalam kategori sakit dengan nilai 2,03. Di samping evaluasi BPPSPAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menemukan beberapa kelemahan dalam kinerja PDAM. Salah satu yang menjadi catatan adalah PDAM belum mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Untuk itu, dalam upaya perbaikan kinerja PDAM TTE perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dan kinerja sejalan dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” papar bupati.
Selain itu, lanjutnya, dalam rangka perbaikan organ PDAM juga telah dilakukan audit aset oleh KJPP pada tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, maka Perda nomor 19 tahun 2007 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Lebong perlu dicabut dengan Perda pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong.
“Oleh sebab itu, demi optimalnya pengelolaan air minum bagi masyarakat Kabupaten Lebong, maka Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum ini agar kiranya menjadi prioritas untuk disahkan menjadi Perda,” kata dia.
Selanjutnya, berkenaan dengan Raperda tentang RPPLH tahun 2024-2045, menurut bupati, merupakan amanat dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dengan jelas disebutkan dalam pasal 10 ayat (3) huruf C bahwa rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) diatur dengan Perda.
“Maka, Pemerintah Kabupaten Lebong perlu menyusun Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024 sampai 2054,” ungkap bupati.
Baca juga : Bupati Resmikan Unit Dialisis RSUD Lebong, Cuci Darah Kini Tak Mesti ke Luar Daerah
Terkait Raperda RPJPD yang diajukan, bupati menyebut, merupakan penjabaran dari visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
RPJPD Kabupaten Lebong tahun 2024-2045 dibagi dalam empat bagian, yaitu tahap I (2025-2030), tahap II (2030-2035), tahap III (2035-2040), dan tahap IV (2040-2045). Dimana arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dijadikan pedoman perumusan kebijakan perencanaan lima tahunan.
“Dasar penyusunan Raperda ini adalah Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandas bupati.(red/adv)