fokusbengkulu,jakarta– Sebagai tindaklanjut atas berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (13/6/2024). Tujuan Bupati Kopli datang ke kementerian yang dipimpin Jenderal (Purn) Tito Karnavian ini adalah untuk menggelar audiensi terkait perpanjangan masa jabatan kades sebagaimana amanat undang undang tersebut.
Diketahui, Bupati Kopli bersama rombongan diterima Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Zhikrie Azwary SSTP MSi, Perencana Ahli Muda Drs Gabriel Bambang Sasongko MT, dan JFU Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Dian Permana Sari SIKom.
Tampak ikut mendampingi Bupati Kopli, ada Asisten I Setda Lebong Reko Haryanto SSos MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Saprul SE, Kabag Administrasi Pembangunan Dery Gustian SH, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Fendi SE.
Ikut pula Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong Armen Machfudy serta sejumlah kades definitif di Kabupaten Lebong.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menggelar audiensi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri membahas perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa,” ungkap Bupati Kopli.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Bupati Kopli akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades definitif di Kabupaten Lebong yang berjumlah 27 orang.
Baca juga : Kabar Baik, Pemkab Lebong Segera Gelar Operasi Katarak Gratis, Ini Jadwalnya
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa ini berlaku se Indonesia. Di Lebong sendiri, ada sebanyak 27 kades yang akan diperpanjang masa jabatannya,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong Saprul SE mengatakan, mengacu pada Undang Undang Desa terbaru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal menjabat 2 periode.
“Artinya, kepala desa menjabat maksimal 16 tahun,” kata Saprul. Selain penerbitan SK Bupati yang baru, lanjut Saprul, para kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya juga akan mengikuti pelantikan dan pengukuhan ulang.
“Terkait pelantikan dan pengukuhan para kades definitif ini, segera kita susun jadwalnya,” singkat pria yang sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Lebong ini.(wez/adv)