fokusbengkulu,lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar dua rapat paripurna bertempat di ruang sidang Sekretariat DPRD di Tubei pada Senin (3/6/2024). Pertama, sidang paripurna dengan agenda Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPD TA 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos. Tampak hadir Bupati Lebong Kopli Ansori SSos beserta segenap jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Saat memberikan penyampaian, Ketua DPRD Carles Ronsen SSos mengatakan, LKPD bagi bupati merupakan instrument administrasi-politik untuk menjelaskan kinerja pemerintah daerah. Sementara, bagi DPRD, dapat dijadikan sebagai instrumen politik-administrasi untuk melakukan kontrol dan pengawasan evaluatif terhadap kinerja bupati selaku kepala pemerintah daerah.
Menurut politisi PAN tersebut, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
“Melalui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APDB Tahun 2023 ini, DPRD juga bisa melihat seperti apa pencapaian kinerja pemerintah daerah. Serta hal-hal apa saja yang perlu untuk diperbaiki atau ditingkakan,” ungkap Carles.
Dia mengatakan, DPRD dan Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan yang harus bekerja sama dengan harmonis dan sinergis sesuai dengan fungsinya masing-masing.
LKPJ, tambah Carles, juga merupakan konsekuensi atas berbagai kesepakatan bersama dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam ABPD.
Selanjutya, Carles meminta seluruh anggota DPRD Lebong memaksimalkan jadwal dan waktu yang tersedia guna mempelajari, mengkoreksi, dan membahas secara mendalam serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif terkait dengan LKPJ yang telah disampaikan.
“LKPJ tersebut akan menjadi bahan evaluasi kita bersama guna mewujudkan masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Kopli Ansori memamparkan, penyampaian LKPJ APBD Tahun 2023 merupakan salah satu kewajiban konstitusional sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Baca juga : Bupati Kopli Ansori Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah yang Rusak Diterjang Banjir
“Kemudian, perlu saya sampaikan juga bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 juga telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lebong berhasil mempertahankan opini WTP,” kata Bupati Kopli.
Berkenaan dengan adanya rekomendasi dan catatan-catatan atas LKPJ Tahun 2023, Bupati Kopli memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demi kemajuan Kabupaten Lebong yang kita cintai ini. Tentu, apa yang menjadi rekomendasi atau catatan-catatan yang disampaikan oleh DPRD Lebong, Insya Allah akan kita tindaklanjuti,” kata dia.
Terpantau, rapat paripurna dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPRD Lebong. Hadir pula para kepala OPD, para camat dan segenap pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong lainnya.(wez/adv)