fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 79 orang pelamar dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2023 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias tidak lulus seleksi administrasi. Rinciannya, 37 pelamar JF (Jabatan Fungsional) guru dan 42 pelamar JF Tenaga Kesehatan (Nakes). Tak puas dinyatakan TMS, 79 orang pelamar itu mengajukan sanggahan kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Selanjutnya, sesuai jadwal, Panselda memiliki waktu selama kurang lebih 7 hari untuk menjawab sanggahan. Terhitung mulai tanggal 22 hingga 28 Oktober 2023.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong Beny Kodratullah MM melalui Kabid Mutasi Pengadaan dan Informasi Chandra SE saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah rampung menjawab sanggahan itu. Pengumuman pasca sanggah sendiri, kata Chandra, sudah diumumkan secara resmi pada akun https://bkpsdm.lebongkab.go.id// dengan nomor 800/15/PANSELDAPPPK-KL/X/2023 pada tanggal 25 Oktober 2023.
“Iya, karena kewenangan menjawab sanggah ada pada Panselda, kita sudah memberikan jawaban atas sanggahan yang disampaikan oleh palamar TMS. Hasilnya, bisa dilihat langsung di akun resmi BKPSDM,” kata Chandra di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2023).
Chandra menjelaskan, 79 pelamar tersebut dinyatakan TMS lantaran dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselda. Seperti, pengalaman kerja yang tidak sampai dua tahun dan surat lamaran tidak sesuai format. Kesalahan ini, ungkap Chandra, banyak terjadi di kalangan pelamar JF Nakes.
Baca juga : Lebong Resmi Buka Seleksi PPPK, Catat Jadwal dan Syaratnya
“Sedangkan, untuk pelamar guru, ada yang meng-upload transkrip foto copy. Sementara, berdasarkan petunjuk dari BKN, dokumen yang di-upload itu harus yang asli. Itu beberapa kesalahan yang membuat pelamar TMS. Mereka kemudian mengajukan sanggah dan sudah kita jawab,” beber Chandra.
Lantas apakah ada yang mengajukan sanggah kemudian dinyatakan MS ? Chandra mengaku tidak ada. Sebab, kesalahan tersebut murni kelalaian dari pelamar. Bukan dari Panselda.
Baca juga : Era Bupati Kopli Ansori, RSUD Lebong Naik Tipe C
“Kalau berubah menjadi MS setelah mengajukan sanggah, tidak ada…,” ucapnya. Sementara untuk peserta yang dinyatakan MS dan selanjutnya akan mengikuti ujian dengan metode Computer Assissted Test (CAT), tambahnya, ada sebanyak 192 pelamar untuk JF guru dan 271 pelamar Nakes. Total ada 463 orang.
“Terkait pelaksanaan CAT sendiri, kita masih menunggu petunjuk dari Panselnas. Untuk titik lokasi, itu rencananya ada dua tempat. UPT BKN di Bengkulu dan Gedung Poltekkes Bengkulu,” demikian Chandra.(wez)