fokusbengkulu,lebong – Ada alokasi anggaran ‘jumbo’ di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. Nilainya mencapai Rp 114 miliar. Berdasarkan data yang diinput dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada metode swakelola, terdapat pagu Rp 114.300.000.000 untuk analisis perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan. Kepala BKD Kabupaten Lebong Erik Rosadi SSTP Msi melalui Kabid Anggaran Riswan Effendi MM saat dikonfirmasi menjelaskan, anggaran itu merupakan Dana Desa (DD) sejumlah kurang lebih Rp 72 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai sekitar Rp 40 miliar.
DD-ADD itu sendiri diperuntukkan bagi 93 desa se Kabupaten Lebong yang tersebar di 12 kecamatan.
“Itu DD dan ADD. Kalau pembagian persisnya saya kurang tahu. Untuk DD kurang lebih Rp 72 miliar, dan ADD kurang lebih Rp 40 miliar,” ucap Riswan saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Baca juga : Dinas PUPRP Alokasikan Rp 800 Juta untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Ketika disinggung terkait analisis perencanaan yang dimaksud pada alokasi anggaran itu, Riswan menyebut tidak ada perencanaan. Hanya, untuk DD dan ADD saja. Sedangkan untuk bantuan dana yang bersifat sosial atau yang kerap disebut Bansos, kata dia, seperti untuk bantuan masjid dan bantuan biaya berobat bagi warga yang sakit, tidak lagi berada di BKD. Melainkan di Kesbangpol.
Baca juga : Lebong Resmi Buka Seleksi PPPK, Catat Jadwal dan Syaratnya
“Cuma DD-ADD, tidak ada perencanaan pada anggaran itu. Kalau Bansos atau apa, itu kan anggarannya di Kesbangpol,” imbuh dia.
Disinggung terkait realisasi atau serapan dari anggaran Rp 114 miliar itu, Riswan mengarahkan agar awak media mengkonfirmasi ke Bidang Akuntansi.
“Kalau soal realisasinya, berapa serapannya. Itu Bidang Akuntansi. Silakan tanya ke Akuntansi,” tandas Riswan.(wez)