fokusbengkulu,lebong – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong mencatat hanya sedikit perusahaan yang rutin melaporkan realisasi program CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan ke Pemerintah Kabupaten Lebong. Tercatat, hanya dua perusahaan yakni PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menaungi Bank Bengkulu dan PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) Hululais di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.
Sementara, perusahaan lain, tidak pernah melaporkan. Padahal, jumlah perusahaan atau investor di Kabupaten Lebong cukup banyak. Sebut saja, ada PT Mega Power Mandiri (MPM), PT Tansri Madjid Energi (TME), PT Bangun Tirta Lestari (BTL), PT Ketahun Hidro Energy (KHE) dan perusahaan-perusahaan lain.
Belum diketahui secara pasti, apakah perusahaan tersebut sudah merealisasikan CSR namun tidak melapor ke Bappeda, ataukah memang tidak menyalurkan CSR sama sekali.
Masi rendahnya realisasi CSR ini kini menjadi perhatian serius Pemkab Lebong. Terlebih, sudah dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) baru-baru ini sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan konsultasi bagi perusahaan dalam merealisasikan CSR.
“Perusahaan-perusahan lain, belum ada laporan (CSR). Ini nanti yang akan kita tertibkan melalui Forum TJSLBU. Karena forum ini baru terbentuk, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan rapat untuk merumuskan langkah yang akan diambil agar ke depan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebong rutin merealisasikan CSR dan melaporkan realisasinya,” kata Kepala Bappeda Kabupaten Lebong Zulhendri MPd saat dikonfirmasi belum lama ini.
Tak hanya sekedar merealisasikan, lanjut Zulhendri, dalam forum TJSLBU juga akan dirumuskan rencana kerja (Action Plan). Hal ini bertujuan agar penyaluran CSR bisa terarah, tepat sasaran dan tepat manfaat.
“Jadi Pak Bupati inginnya seperti itu. CSR ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” sebut Zulhendri. Dia menuturkan, sejauh ini ada sebanyak 11 perusahaan yang tergabung dalam forum TJSLBU. Sebelas perusahaan ini nantinya akan dihadirkan dalam rapat merumuskan langkah terkait realisasi program CSR.
Baca juga : Empat Raperda Belum Disepakati, Banmus Segera Susun Jadwal Pembahasan Ulang
“Nanti, perusahaan-perusahaannya kita panggil. Kita rapatkan. Mudah-mudahan ke depan jadi lebih tertib dan masyarakat kita bisa merasakan dampak positif atas kehadiran perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebong,” tandas Zulhendri.
Diketahui, TJSLBU ini merupakan forum pengganti TSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan) yang pernah dibentuk di era Bupati Rosjonsyah namun mati suri sejak tahun 2021. TSLP ini sendiri memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan Perusahaan (TSLP).
Baca juga : Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Lebong Setujui Dua Raperda
Di sisi lain, dikutip dari berbagai sumber, kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.(wez)