fokusbengkulu,lebong – DPRD Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2022, bertempat di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD di Tubei, Rabu (12/7/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB. Rapat yang dihadiri 15 orang anggota dewan tersebut dipimpin Wakil Ketua (Waka) I DPRD Dedi Hariyanto didampingi Ketua DPRD Carles Ronsen SSos. Sementara, dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Lebong Kopli Ansori.
Ada yang menarik saat Ketua Komisi I DPRD Wilyan Bachtiar SIP MSi menyampaikan rekomendasi. Dari belasan catatan yang disampaikan, salah satunya adalah kecaman atau kritik keras terhadap aktivitas PT Ketahun Hidro Energi (PT KHE) di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Politisi Perindo itu menilai, PT KHE telah melanggar Dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Menurut Wilyan, berdasarkan dokumen itu, PT KHE seharusnya menerapkan sistem konstruksi terbuka (Open). Namun, kenyataan di lapangan, perusahaan tersebut membuat Tunnel dengan cara melakukan peledakan. Oleh sebab itu, dia meminta agar pihak eksekutif mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas investor tersebut.
“Pelaksanaan fisik oleh PT KHE tidak sesuai dengan dokumen UKL/UPL. Dokumen awal yang disusun PT KHE untuk sistem konstruksi open. Sedangkan pelaksanaan di lapangan menerapkan sistem tunnel (ledakan),” ungkap Wilyan. Wilyan mengatakan, pada tahun 2021 lalu, PT KHE diminta untuk melakukan ekspos terkait pelaksanaan proyek pembangkit listrik di aliran sungai Ketahun itu kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Lebong.
“Kalau PT KHE tidak bersedia menyusun dan mematuhi dokumen lingkungan yang dimaksud, DPRD meminta Pemerintah Daearah menghentikan untuk sementara waktu aktivitas PT KHE mengingat aktivitas tersebut bisa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan mengancam penduduk,” tegas Wilyan.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori saat dikonfirmasi terkait rekomendasi itu menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Lebong. Termasuk soal keberadaan PT KHE.
“Apa yang menjadi rekomendasi dari anggota DPRD Kabupaten Lebong tentu akan kita tindaklajuti. Hal ini demi kemajuan Kabupaten Lebong ke depan,” kata bupati.
Terpantau, usai pelaksanaan paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2022, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Pengelolaan Pasar.
Nota pengantar kedua Raperda itu dipaparkan oleh Bupati Kopli Ansori lalu diserahkan ke pimpinan sidang. Tampak hadir unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), dan para pejabat eselon II serta III di jajaran Pemkab Lebong.(wez/adv)