fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengajukan Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Lebong pada Rabu (12/7/2023) siang sekira pukul 14.30 WIB. Kedua Raperda itu yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar. Nota pengantar Raperda diserahkan langsung Bupati Lebong Kopli Ansori kepada Wakil Ketua (Waka) I DPRD Lebong Dedi Hariyanto dan disaksikan Ketua DPRD Carles Ronsen SSos.
“Dalam kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Lebong atas dukungan, kritik, saran dan masukan kepada pemerintah daerah,” kata bupati.
Dia berharap, dua raperda yang telah diajukan dapat segera dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan disahkan menjadi Perda.
“Mengingat pentingnya Raperda yang diajukan ini, harapan kami dapat segera dibahas dan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur bupati. Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos berujar, pihaknya akan menindaklanjuti Nota Pengantar Raperda yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif.
“Segera kita bahas dan nantinya fraksi akan menyampaikan pendapat akhir. Kita meyakini, Raperda yang diajukan tersebut penting demi kesinambungan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lebong yang kita cintai ini,” ucap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Diketahui, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 15 Anggota DPRD. Kemudian, ada juga unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Seperti Kapolres AKBP Awilzan SIK, perwakilan Kejari dan TNI. Tak ketinggalan, segenap Kepala OPD, para camat dan pejabat eselon lainnya di lingkup Pemkab Lebong.(wez/adv)