fokusbengkulu,lebong – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Lebong yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional guru Tahun 2022 lalu, hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Terkait hal itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong Benny Kodratullah MM menjelaskan, pihaknya baru saja menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pengangkatan para PPPK itu.
“Pertek-nya baru keluar. Jadi, waktu libur kemarin, kita lembur cetak SK untuk 180 orang tenaga guru yang dinyatakan lulus. Insya Allah, dalam beberapa hari ke depan, SK itu akan kita naikkan ke Pak Sekda, baru setelah itu nanti ditandatangani Pak Bupati,” jelas Benny saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (3/7/2023) siang. Setelah SK ditandatangani oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, pihaknya segera akan menentukan jadwal pembagian.
“Secepatnya, jika selesai dalam bulan ini (Juli,red). Kita bagikan. Yang jelas, sekarang sedang berproses,” imbuh pria yang pernah dipercaya sebagai Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong ini. Sementara, untuk tenaga teknis yang dinyatakan lulus PPPK formasi tahun 2022 lalu, Benny menyebut, sampai saat ini pihaknya belum menerima Pertek.
“Jadi, kita masih menunggu Pertek dari BKN. Setelah keluar, baru kita proses SK-nya. Jumlahnya, kalau untuk tenaga teknis formasi tahun 2022 yang lulus itu hanya 10 orang,” demikian Benny. Sekadar mengingatkan, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila, pada Kamis (1/6/2023) lalu, Bupati Kopli Ansori bersama Wabup Drs Fahrurrozi MPd menyerahkan SK PPPK Nakes yang berjumlah 86 orang.
Penyerahan SK itu disaksikan oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rachman SKM MSi beserta segenap pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong.
Seperti diketahui, PPPK semakin diminati oleh para tenaga honorer lantaran kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS semakin kecil. Wajar saja banyak yang penasaran, berapa gaji dan tunjangan PPPK. Disadur dari berbagai sumber, besaran gaji dan tunjangan PPPK (Termasuk guru) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu :
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.(wez)