fokusbengkulu,lebong – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak eksekutif pada Rabu (31/5/2023), bertempat di ruang rapat internal DPRD. Rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Ketua Bapemperda DPRD Lebong Rama Chandra SH menuturkan, rakor tersebut diharapkan menjadi tolak ukur pihaknya dalam mengambil keputusan.
“Rakor kali ini membahas terkait tarif pajak dan retribusi agar jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujar politisi yang juga Ketua Komisi III DPRD Lebong itu. Rama Chandra mengatakan, pihaknya juga telah meminta OPD teknis melakukan uji publik terkait pajak dan retribusi.
“Ini juga sebagai upaya kita agar masyarakat tertib dan taat pajak dan retribusi. Kalau tidak terlalu memberatkan, saya yakin masyarakat akan patuh,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lebong Mindri Yaserhan SH MH mengatakan, Raperda yang diajukan itu adalah sebagai turunan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Artinya, seluruh OPD pemungut bisa menjadikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum,” kata Mindri.
Diketahui, Pemkab Lebong telah mengajukan sedikitnya empat Raperda kepada pihak legislatif. Yakni, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.(red)