fokusbengkulu,lebong – Seorang pria bertato berinisial JU (50) warga Desa Tabeak Blau I Kecamatan Lebong Atas kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Lebong. Ia ditangkap personel Sat Reskrim pada Selasa (16/5/2023) siang sekira pukul 12.10 WIB lantaran nekat melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berstatus janda berinisial SA warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. Kejadian itu berlangsung di kediaman korban di Kelurahan Tanjung Agung pada Selasa pagi.
Parahnya lagi, saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku yang sudah berusia setengah abad ini sempat merekam video dengan menggunakan telepon seluler (Ponsel) atau Smartphone milik korban yang ia ambil secara paksa. Usut punya usut, ternyata korban adalah mantan pancar pelaku. Video hasil rekaman saat menggagahi SA juga digunakan pria yang berstatus duda itu sebagai alat untuk mengintimidasi agar korban mau menikah dengannya.
Alih-alih mengiyakan untuk menikah dengan pelaku, SA yang terguncang akibat peristiwa tragis tersebut, memilih melapor ke pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil kita amankan di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara, selang tiga jam setelah menerima laporan dari korban,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK saat menggelar jumpa pers di MapolreS Lebong pada Rabu (17/5/2023) pagi.
Awilzan menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa pagi saat korban pulang ke rumah dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian. Rupanya, pelaku sudah membuntutinya. Saat berada persis di belakang korban, pelaku langsung memeluk dari belakang secara paksa dan membanting perempuan itu ke atas tempat tidur.
Sejurus kemudian, pelaku secara paksa melucuti pakaian korban dan melakukan kekerasan seksual. Kalah tenaga, korban pun tak bisa berbuat banyak. Selain merekam aksinya, pelaku juga mengancam akan memukul jika SA berteriak. Belum puas hanya merudapaksa, JU kemudian mengambil uang Rp 700 ribu milik korban.
“Lalu tersangka kabur menggunakan sepeda motor yang juga milik korban,” terangnya. Akibat perbuatannya, kata Awilzan, JU dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita juga mengamankan barang bukti seperti sprai kasur korban, meja dan tangga, pakaian korban termasuk uang Rp 700 ribu yang diambil tersangka,” tandas Awilzan.(red)