fokusbengkulu,lebong – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Lebong menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang kekerasan terhadap perempuan, anak dan kenakalan remaja, bertempat di Lantai II Gedung Pendapatan BKD di Tubei, Senin (8/5/2023). Kegiatan tersebut dibuka Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Wabup Drs Fahrurrozi MPd dan Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi.
Tampak, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum, Kasat Binmas Polres Lebong AKP Nurman dan unsur FKPD lainnya serta segenap kepala OPD.
Saat memberikan sambutan dan arahan, Bupati menyampaikan beberapa poin terkait upaya pencegahan dan penanggulangan permasalahan serius tersebut. Salah satu yang ditekankan bupati adalah soal peredaran minuman keras (miras).
Ia meminta agar Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berkolaborasi dengan kepolisian untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol. Bupati menilai, masih maraknya peredaran miras di tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten Lebong, ditenggarai menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Termasuk juga kenakalan remaja.
“Ini (Menertibkan miras) salah satu bentuk action kita dalam waktu dekat guna mencegah dan menekan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Bupati.
Bupati mengakui, upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta kenakalan remaja memerlukan peran aktif dari semua elemen masyarakat. Selanjutnya, kata dia, sosialisasi dan penguatan karakter melalui pembelajaran norma-norma agama, adat dan hukum positif, mesti diintensifkan. Para generasi muda juga harus didorong untuk melakukan kegiatan atau aktifitas-aktifitas positif.
“Kemudian, yang tak kalah pentingnya adalah peran kontrol dari orang tua. Baik yang ada di rumah, maupun orang tua kedua yakni guru di sekolah,” imbuh dia. Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kabupaten Lebong Yuswati SKM dalam keterangannya menyebut, selama kurun waktu Januari hingga Mei 2023, terdapat 8 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kasus pencabulan ada lima kasus, KDRT satu kasus dan eksploitasi anak di bawah umur ada dua kasus,” terang Yuswati.(wez)