fokusbengkulu,lebong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Lebong agar tidak ‘berulah’ dengan menambah alias memperpanjang libur dalam rangka merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah. Ini disampaikan Sekda, mengingat para abdi negara itu sudah mendapat jatah libur yang cukup panjang yakni selama 7 hari. Mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 800/196/BKPSDM-3/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori.
“Silakan manfaatkan waktu cuti bersama untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat, sebaik-baiknya. Tanggal 26 April, itu sudah wajib masuk kantor sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tegas ASN tertinggi di jajaran Pemkab Lebong tersebut.
Ia memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang nambuh libur tanpa ada keterangan yang jelas. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Sekda, rekapitulasi absensi dari masing-masing OPD akan dicek pada hari pertama masuk kerja.
“Dari situ nanti akan ketahuan. Siapa yang tidak hadir. Apakah ada keterangannya, atau tanpa keterangan. Contoh, kalau sakit, tentu harus ada surat keterangan dokter. Kalau tapa keterangan, siap-siap disanksi,” imbuh Sekda.
Berdasarkan SE cuti bersama itu, ditegaskan bahwa bagi unit kerja/instansi Organisasi Pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti RSUD, puskesmas, dan unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, air minum, listrik, dan pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan karyawan sehingga masyarakat tetap terlayani.
Kemudian, ada juga penegasan agar pejabat eselon II dan III tetap mengaktifkan Handphone (Hp) mereka.(wez)