fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sukau Rajo Kecamatan Amen menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertempat di Balai Desa Sukau Rajo, Selasa (18/4/2023). BLT yang disalurkan yakni untuk tiga bulan, terhitung Januari – Maret dengan besaran per bulan Rp 300.000. Total, per KPM menerima Rp 900.000.
Dengan tuntasnya pembagian BLT ini, Desa Sukau Rajo tercatat merupakan yang perdana menyalurkan bantuan tersebut di Kecamatan Amen menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyalurkan BLT kepada 27 KPM. Mengacu pada Perkades Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan KPM penerima BLT, ada 28 penerima. Namun, satu orang mengundurkan diri,” ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Kades Sukau Rajo Iyan Nurmansyah SH yang menyalurkan langsung BLT itu.
Ia menambahkan, pihak Pemdes yang ia pimpin sengaja bekerja semaksimal mungkin guna mengejar agar BLT bisa disalurkan sebelum lebaran.
“Karena, kita sadar betul uang itu akan sangat berarti bagi warga kita menjelang Idul Fitri. Alhamdulillah, bisa kita salurkan,” imbuh Iyan. Selanjutnya, ASN yang pernah bertugas di Sekretariat DPRD Lebong ini mengimbau kepada penerima BLT agar menggunakan dana tersebut dengan bijak.
“Kami minta kepada warga yang menerima agar bisa memanfaatkan uang BLT ini sebaik mungkin. Jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak begitu penting,” pesan Iyan.
Pantauan di lapangan, penyaluran BLT ini disaksikan Sekcam Amen Edwarsyah, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TNI-Polri serta undangan lainnya.
Dilansir dari berbagai sumber, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga (Desil 1) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga (Desil 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga (Desil 2) sampai dengan (Desil 4) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Berikut kriterianya ;
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.(wez/prw)