fokusbengkulu,lebong – Kabar tak sedap kembali menerpa mantan Kades Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah periode 2017-2022 berinisial RJ (34). Setelah sebelumnya, ia dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Lebong atas dugaan penyelewengan DD-ADD. Kali ini, sang mantan kades diciduk gara-gara terseret kasus judi sabung ayam. Ia digiring ke Mapolres Lebong bersama satu orang rekannya berinisial SU (36) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah pada Minggu (26/3/2023) sore.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE menjelaskan, RJ dan SU diamankan saat Tim Macan Swarang melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di kawasan perkebunan Desa Semelako Atas, Minggu sore.
“Praktik judi sabung ayam ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah. Apa lagi ini bulan ramadan,” ungkap Alexander.
Alexander mengakui, upaya penggerebekan itu sempat diketahui oleh para pelaku. Meski begitu, berkat kesigapan tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing dan Kanit Tipidkor Ipda Trio Hendra Wijaya, dua pelaku tersebut yang masing-masing berperan sebagai jenang dan pemain, berhasil ditangkap.
Sementara barang bukti yang ikut diamankan, kata Alexander, ada 2 ekor ayam jantan, 1 buah ember, 1 buah terpal dan uang tunai Rp 2 juta.
“Keduanya, berikut barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Lebong untuk proses lebih lanjut,” singkatnya.(red).