fokusbengkulu,bengkuluutara – Kelakuan seorang ibu muda berinisial Nt (34) warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara ini benar-benar tak patut ditiru. Ia tega menjajakan anak kandungnya sendiri, sebut saja Kembang —nama samaran—- ke pria hidung belang. Tarif yang dipatok Nt hanya Rp 400 ribu untuk sekali kencan. Belakangan terungkap, si mucikari Nt tidak hanya menawarkan anak kandungnya. Setidaknya ada tiga perempuan lain yang juga telah ia ‘jual’.
Masing-masing berinisial Su, Ch dan Au. Beruntung, ulah bejat Nt cepat terendus petugas hingga akhirnya perempuan tersebut diringkus pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB. Bersama Nt, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone (Hp) Merk Realme C11 warna biru, uang sejumlah Rp 400.000, serta beberapa lembar pakaian.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunan Saputra saat menggelar press release di Mapolres Bengkulu Utara pada Senin (27/3/2023) menjelaskan, Nt ditangkap saat menjalankan aksinya di salah satu hotel di Kecamatan Arma Jaya. Saat itu, petugas juga mendapati seorang perempuan dan pria hidung belang yang sedang berada di kamar hotel.
“Selanjutnya, pelaku Nt beserta barang bukti diamankan ke Polres Bengkulu Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ardian.
Ardian menambahkan, berdasarkan pengakuan Nt, modusnya dalam menjalankan bisnis esek-esek itu adalah dengan menawarkan jasa prostitusi ke pria hidung belang melalui media sosial. Jika ada yang menawar, selanjutnya proses negoisasi harga atau tarif, langsung diambil alih oleh Nt.
Setelah bertemu kata sepakat, maka Nt akan mengantarkan dan menjemput si perempuan ke tempat (hotel) yang telah disepakati.Kalau ingin mendapatkan pelayanan seksual di tempatnya, Nt juga menyediakan kos-kosan. Setelah transaksi selesai, Nt mendapatkan fee dari uang jasa yang diberikan oleh pria hidung belang.
“Seingat pelaku, dari empat wanita yang telah ditawarkan itu, ada yang sudah melayani laki-laki sampai tiga kali. Sementara, anak kandung tersangka sendiri sudah dua kali dijual ke pria hidung belang,” beber Ardian.
Akibat perbuatannya, tambah Ardian, Nt terancam lama di bui. Ia dijerat Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana.
“Ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara,” demikian Ardian.(cha)