fokusbengkulu,lebong – Pasca diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada 16 Maret 2023 lalu, Mal Pelayanan Publik (MPP) Perigo Agung Kabupaten Lebong kini telah beroperasi. Demi menyempurnakan peresmian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong menggelar tasyakuran dan doa bersama peresmian MPP Perigo Agung pada Selasa (21/3/2023). Ini juga bertepatan dengan momen datangnya bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Elvi Sukaesih Kopli. Kemudian, ada Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos dan Sekretaris Daerah H Mustarani Abidin SH MSi.
Pengoperasian MPP yang menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat ini ditandai dengan pemotongan pita di pintu utama Gedung Bahtera MPP Perigo Agung oleh Bupati, Ketua DPRD dan Kabag Tata Laksana Setda Provinsi Bengkulu Hendy Afrizal.
Diketahui, sedikitnya ada 22 instansi yang digandeng untuk memberikan pelayanan dengan menyediakan gerai di MPP Perigo Agung. Di antaranya, Badan POM, Kantor Imigrasi, PLN, BPN, Pengadilan Negeri, Polres, Kejari, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenakerjaan, Pos Indonesia dan KPP Pratama, serta Jasa Raharja. Lalu, ada Bank Bengkulu, BRI, Taspen, Samsat hingga PDAM dan mitra lainnya.
“Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki MPP Perigo Agung. Keberadaan MPP ini tentu akan mempermudah masyarakat mengurus perizinan dan mendapatkan pelayanan. Baik dari OPD Pemkab Lebong maupun dari mitra perizinan lainnya,” ungkap Bupati. Ia menuturkan, MPP Perigo Agung didirikan untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
MPP tersebut, kata dia, adalah sebagai wujud kolaborasi dan sinergitas Pemkab Lebong bersama dengan instansi terkait. Sistem satu data dan terintegrasi pada MPP memungkinkan adanya penyederhanaan birokrasi.
“Kemudian ada efisiensi waktu dan tenaga sehingga diharapkan tercipta iklim yang kondusif yang bisa dirasakan oleh masyarakat kita. Terutama bagi pelaku UMKM,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong Nelawati SP MM saat memberikan sambutan menyebut, berdirinya MPP Perigo Agung berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 128 Tahun 2021 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Mengingat urgensi berdirinya mal pelayanan publik di Kabupaten Lebong, kita kemudian bergerak cepat dengan menggandeng OPD mitra dan lembaga lainnya. Kemudian, terbit Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2022 tentang penyelanggaraan MPP Kabupaten Lebong,” terang Nelawati.
Dia berharap, dengan difungsikannya MPP Perigo Agung, bisa memberikan kemudahan perizinan dan investasi bagi para pelaku usaha melalui pelayanan yang cepat, terjangkau, aman dan nyaman.
“Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lebong yang telah mendukung dan mengupayakan sehingga MPP Perigo Agung ini bisa berdiri dan difungsikan,” demikian Nelawati.(wez/adv)