fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sepertinya patut berbangga. Di bawah komando Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs Fahrurrozi MPd, Pemerintah Daerah terus menorehkan prestasi. Usai diganjar penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada Selasa (28/2/2023). Sehari setelahnya, Pemkab Lebong berhasil meraih Juara III Paritrana Award Tahun 2022 kategori kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. Ini sebagai wujud penghargaan dari pemerintah pusat atas upaya optimal dalam menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan diterima Bupati Lebong Kopli Ansori, bertempat di Gedung Balai Raya Semarak, Rabu (1/3/2023).
Saat dikonfirmasi, Bupati Kopli Ansori menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemkab Lebong, khususnya OPD teknis terkait yang serius dalam mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Lebong.
“Memberi perlindungan kepada seluruh pekerja merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah. Risiko akibat melaksanakan tugas bisa terjadi kepada siapa saja dan di mana saja. Oleh sebab itu, penting adanya program perlindungan sosial,” ungkap Bupati.
Ia menambahkan, pemerintah harus terus hadir guna memastikan bahwa jaminan sosial itu selalu ada. Sehingga bisa meminimalisir kekhawatiran para pekerja terhadap risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan tugas.
“Pekerja merupakan aset yang harus dijaga,” ucap Bupati. Selanjutnya, Bupati berharap ke depan, Pemkab Lebong mampu mempertahankan, bahkan meningkatkan prestasi yang telah diraih.
“Semoga ke depan prestasi ini akan meningkat dan lebih baik lagi,” tutur Bupati. Dilansir dari berbagai sumber, Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Jamsostek dalam perlindungan tenaga kerja.
Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan besar, perusahaan menengah dan usaha kecil mikro yang telah tertib administrasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.(wez/adv)