fokusbengkulu,lebong – Seorang oknum pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan aset di kantornya sendiri. Menurut Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Alikhan, naiknya status hukum RS dari terlapor menjadi tersangka, setelah penyidik Polsek Lebong Atas melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Lebong pada Kamis (9/2/2023).
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan terlapor yang berinisial RS dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan didukung barang bukti yang cukup,” ujar Alikhan.
Alikhan menambahkan, RS yang diketahui menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong dilaporkan oleh bendahara barang tempatnya bekerja. Dalam laporan yang disampaikan, RS diduga telah merusak pintu ruangan Kepala Satpol PP yang saat itu dalam keadaan terkunci hingga mengalami kerusakan.
Baca juga : Tendang Pintu Kantor hingga Rusak, ASN Satpol PP Lebong Dicecar Polisi
Kejadiannya pada Jumat 11 November 2022 lalu. Atas laporan tersebut, lanjut Alikhan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) berikut memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti perusakan yang ditemukan di TKP.
“Atas perbuatannya itu RS dijerat dengan pasal 406 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Alikhan.(red)