fokusbengkulu,lebong – Pemkab Lebong di bawah kepemimpinan Bupati Kopli Ansori tak main-main dalam memperjuangkan Eks Kecamatan Padang Bano agar kembali menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Lebong. Sebagai bukti keseriusan untuk menuntaskan sengketa Tapal Batas (Tabat) antara Lebong dengan Bengkulu Utara itu, Bupati Kopli menunjuk pengacara kondang yang juga Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra MSc sebagai kuasa hukum.
Yusril diberi mandat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Wilayah Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara (BU) ke Mahkamah Agung (MA).
Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Kopli dan Yusril pada Jum’at (13/1/2023) di Jakarta.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut juga disaksikan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos dan Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar SIP MSi. Kemudian ada Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi dan segenap kepala OPD di jajaran Pemkab Lebong.
“Semoga langkah yang kita ambil ini memberikan hasil yang terbaik bagi Kabupaten Lebong yang kita cintai,” singkat Bupati Kopli.
Diketahui, sengketa Tabat antara Lebong dengan Bengkulu Utara telah berlangsung selama bertahun-tahun. Beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Lebong dengan difasilitasi Pemprov Bengkulu selalu menemui jalan buntu.
Meski demikian, Pemkab Lebong tak mau menyerah begitu saja. Langkah hukum pun diambil dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra. Kini, masyarakat Lebong menunggu gebrakan dari pengacara kawakan itu.
Terpantau, pejabat eselon yang ikut mendampingi Bupati Kopli pada kesempatan tersebut di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kessos Drs Firdaus MPd, Kepala Dinas Kominfo-SP Saprul SE, Kepala Dinkes Rachman SKM MSi dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Erik Rosadi SSTP MSi.(red)