Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Benny Kodratullah MM
fokusbengkulu,lebong – Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional terhadap para ASN di lingkup Pemkab Lebong sebagai implementasi atas Permen PAN & RB Nomor 17 Tahun 2021, rupanya menyisakan sedikit masalah. Beberapa pejabat fungsional eselon IV yang dilantik pada akhir 2021 silam itu mengeluhkan sulitnya mengurus kenaikan pangkat reguler lantaran terkendala dengan angka kredit.
Berbeda dengan pejabat struktural, pejabat fungsional mesti memenuhi jumlah angka kredit tertentu sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan.
“Form DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) tidak ada. Tidak ada petunjuk jelas terkait angka kredit. Sementara, saat kami mau mengurus kenaikan pangkat, syaratnya angka kredit. Inikan merugikan kami,” ungkap salah satu ASN fungsional di OPD Pemkab Lebong sembari meminta namanya tidak dipublikasikan, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia pun mencoba memberikan gambaran terkait angka kredit tersebut. Jika yang dibutuhkan oleh seorang pejabat fungsional adalah angka kredit sebanyak 25 untuk mencapai ambang batas kenaikan pangkat. Setidaknya butuh lebih dari 5 sertipikat pelatihan agar bisa terpenuhi.
“Katakanlah untuk satu sertipikat pelatihan itu maksimal angka kreditnya 4. Nah, kalau yang kita butuhkan itu 25 sebagai syarat naik pangkat. Berarti setidaknya mesti ada sampai 5 sertipikat. Dapat 1 sertipikat saja sulit. Memang, selain pelatihan, kita bisa dapat angka kredit dari job desk lain. Nah, inilah yang kami bingung. Tidak ada petunjuknya,” keluh dia.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang pejabat fungsional di Sekretariat Daerah (Setda) Lebong. Kata dia, ia butuh sekitar 20-an angka kredit untuk bisa naik pangkat. Ia mengaku sulit untuk mendapatkan angka kredit itu.
“Apalagi soal angka kredit ini tidak ada kejelasan. Inilah kadang pemerintah pusat. Membuat aturan, bukannya memudahkan kita ASN daerah, malah menyulitkan,” ujarnya yang juga tak ingin identitasnya ditulis.
Di tempat terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong Benny Kodratullah MM saat dikonfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu juga mengaku bingung atas permasalahan tersebut.
Kata Benny, sesuai regulasi, harus ada angka kredit yang dipenuhi oleh ASN fungsional agar bisa naik pangkat. Namun di sisi lain, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dari pemerintah pusat terkait penetapan angka kredit itu sendiri belum jelas.
“Untuk usulan kenaikan pangkat periode April 2023 ini, sesuai Surat Edaran BKN, harus ada angka kredit. Sementara, sampai Oktober 2022 lalu, angka kredit mereka (ASN fungsional,red) itu masih nol. Sedangkan juklak juknisnya belum jelas. Termasuk tim penilai ASN untuk mendapatkan angka kredit tersebut,” beber pria yang sebelumnya dipercaya menjabat Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong ini.
Benny mengakui, pihaknya sudah kerap berkoordinasi dengan BKN terkait permasalahan angka kredit tersebut. Namun, arahan dari BKN selalu kurang lebih sama. Yakni, mengikuti surat edaran yang di dalamnya mempersyaratkan angka kredit bagi pejabat fungsional yang ingin mengurus kenaikan pangkat.
“Kalau koordinasi, terus. Tapi, ya arahan mereka (BKN,red) begitu. Menggantung. Ikuti edaran. Sementara, petunjuk untuk mendapatkan angka kredit itu tidak ada,” aku Benny.(wez)