fokusbengkulu,bengkuluutara – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 disetujui oleh DPRD Bengkulu Utara untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda. Ini terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Raperda APBD yang digelar DPRD pada Jum’at (9/12/2022) malam sekira pukul 19.10 WIB.
Diketahui sebelumnya, lantaran belum menemui kata sepakat antara legislatif dan eksekutif, TAPD sempat berkoordinasi dengan pihak Pemprov Bengkulu sebanyak dua kali.
Terlaksananya rapat paripurna pandangan akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap RAPBD tahun 2023 ini juga tak lepas dari hasil rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi atas nama Gubernur Bengkulu H Rohidin Mersyah.
Diketahui, Pemprov Bengkulu merekomendasikan agar Bupati Bengkulu Utara tetap melakukan pembahasan RAPBD tahun 2023 dengan dua opsi. Pertama menyusun rancangan Perkada tentang APBD dan menyampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk memperoleh pengesahan dalam waktu 15 hari kerja sejak tidak adanya keputusan bersama antara DPRD dan Bupati.
Atau, secara bersama tetap melanjutkan pembahasan RAPBD dengan membangun pola komunikasi yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan masyarakat Bengkulu Utara. Pengesahan RAPBD pun di-deadline selambat-lambatnya pada Jum’at (9/12/2022).
Rapat paripurna pendapat akhir fraksi dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara SH didampingi Waka I Juhaili SIP dan Waka II Herliyanto SIP. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Bupati Ir H Mian, Sekretaris Daerah, para kepala OPD serta unsur FKPD.
Sebanyak 7 fraksi menyampaikan pendapat akhir. Meski dengan sejumlah catatan, ketujuh fraksi itu menyetujui Raperda APBD disahkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Sonti Bakara dalam penyampaiannya menuturkan, kendati menyita waktu yang cukup panjang dalam pembahasan RAPBD tahun 2023 antara eksekutif dan legislatif sejak beberapa waktu belakangan, pada akhirnya 7 fraksi menyatakan dapat menerima RAPBD tahun 2023.
”Tujuh (7) fraksi DPRD Bengkulu Utara, telah sepakat untuk menerima RAPBD tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah APBD. Saat ditanyakan apakah sudah bisa disepakati dan disahkan, semua sepakat,” kata Sonti.
Dia menambahkan, dengan adanya penambahan waktu yang diberikan Gubernur Bengkulu sebagai pejabat tertingi di daerah, hingga 1×24 jam, tepatnya hari Jum’at (9/11/2022) sebelum pukul 23.59 WIB, RAPBD dapat disepakati.
“Disahkannya RAPBD tahun 2023 menjadi Perda, diharapkan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi harapan rakyat untuk meningkatkan perekonomian. Kami juga berharap semoga penyelenggaraan pembangunan di seluruh sektor, baik bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun yang lainnya akan lebih baik lagi, bisa membawa kesejahteraan untuk warga Bengkulu Utara,” tandas Sonti.
Sementara itu, Bupati Mian mengatakan, walaupun pembahasan RAPBD tahun 2023 antara eksekutif dan legislatif cukup alot. Namun tetap berakhir baik demi kepentingan seluruh masyarakat Bengkulu Utara.
“Alhamdulillah walaupun sedikit molor pengesahan APBD tahun 2023. Dengan regulasi yang ada kesepakatan dapat di ambil secara bersama hari ini. Semua anggaran itu transpran tidak ada yang ditutup–tutupi. Tujuannya, sebisa mungkin dengan anggaran terbatas, bisa mempersembahkan yang terbaik buat masyarakat,” demikian Mian.(cha/adv)