fokusbengkulu,bengkulutara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara, Selasa (8/11/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sonti Bakara SH didampingi Wakil Ketua II Herliyanto Hazadin. Sementara, dari pihak eksekutif hadir Bupati Ir H Mian.
Saat memberikan pemaparan, Mian menjelaskan, Raperda APBD 2023 dalam penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.
“Ini masih berdasarkan asumsi yang tertuang di dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Bengkulu Utara pada tanggal 8 Agustus 2022,” terangnya.
Mian menyebutkan, R-APBD TA 2023 diasumsikan nilainya tembus RP 1.117.993.043.091 (Satu Triliun Seratus Tujuh Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah). Terdiri dari pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selanjutnya, nilai belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer diasumsikan mencapai Rp. 1.155.493.043.091 (Satu Triliun Seratus Lima Puluh Lima Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah).
“Jadi antara pendapatan dengan belanja daerah, kita mengalami defisit sebesar Rp 37.500.000.000. Kita akan tutupi dari pembiayaan netto daerah sebesar Rp 40.000.000.000 yang berasal dari asumsi lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” ujar Politisi PDIP ini.
Ia menuturkan, Pemkab Bengkulu Utara juga mendapat transfer dari pemerintah pusat yakni Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 600.336.606.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 Tanggal 29 September 2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Kami harap Raperda APBD 2023 ini dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sehingga dapat dijadikan Perda APBD Tahun 2023,” sampai Mian.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara SH mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah menyampaikan dan menyerahkan Raperda APBD Tahun 2023.
“Kepada semua pihak, kami mengajak untuk dapat mengikuti dan menghadiri agenda-agenda yang telah ditetapkan. Sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat terlaksana sesuai harapan dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan,” kata Sonti.(cha/adv)