fokusbengkulu,kotabengkulu – Melakoni pekerjaan sebagai pedagang ayam di Pasar Minggu Kota Bengkulu selama kurang lebih dua bulan terakhir, tidak lantas membuat dua orang pria asal Kecamatan Lintang Kabupaten Empat Lawang ini puas. Mereka rupanya ingin mendapatkan untung besar alias berlipat dalam tempo yang singkat. Tak perduli, meski pekerjaan itu menelikung hukum. Alhasil, keduanya memilih banting setir menjual Narkotika Golongan I jenis ganja.
Apesnya, ulah keduanya terendus petugas Direktorat Narkoba Polda Bengkulu hingga akhirnya berhasil diringkus pada Jum’at (7/10/2022) lalu, di bedengan yang berlokasi di Jalan Lombok Kelurahan Suka Merindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
“Bersama kedua tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkotika golongan I jenis ganja,” ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol A Wicaksono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit I AKBP Dheny Budhiono di Aula Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Selasa (11/10/2022).
Sudarno menjelaskan, kedua tersangka diciduk berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi curiga kedua pria itu mengedarkan barang haram jenis ganja. Kecurigaan itu ternyata benar. Saat diamankan, keduanya kedapatan menyimpan atau menguasai ganja kering siap edar.
“Peran keduanya ialah menguasai dan mengedarkan narkoba yang mereka beli dari Lintang. Setelah ditimbang paket besar ganja itu memiliki berat kotor 1 Kg,” demikian Sudarno.
Sementara itu, AKBP. Dheny Budhiono menambahkan, keduanya menjual Narkotika karena tergiur untuk yang lumayan besar. Mereka patungan membeli ganja dari seseorang di Lintang.
“Barang sudah ada yang terjual sebanyak 1 ons dengan harga 500 ribu rupiah,” ujar Dheny.(red)