fokusbengkulu,lebong – Polres Lebong berhasil menciduk enam pemuda selama berlangsungnya Operasi Musang Nala Tahun 2022 yang digelar sejak 23 September sampai 7 Oktober 2022. Keenam orang pelaku pencurian itu adalah HD (28) warga Desa Garut Kecamatan Amen, AP (28) warga Desa Tanjung Bungai II Kecamatan Lebong Tengah, dan VH (17) warga Desa Embong Kecamatan Uram Jaya.
Berikutnya, GS (20) warga Desa Taba Blau Kecamatan Lebong Atas, RA (19) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei dan terakhir ada RE (18) warga Desa Talang Liak II Kecamatan Bingin Kuning.
“Selama Operasi Musang Nala II, kita ada TO orang, tempat, kegiatan dan benda. Dan capaian operasi kali ini melebihi target, yakni 150%,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kabag Ops AKP Lilik Sucipto SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander saat press release di Mapolres Lebong, Selasa (11/10/2022) siang.
Para pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, lanjut Lilik, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Sementara untuk barang bukti yang kita amankan di antaranya adalah satu unit TV, satu unit speaker, satu unit sepeda motor dan satu unit Handphone,” singkat Lilik.
Diketahui, Operasi Musang ini sendiri diketahui menyasar para pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).(red)