fokusbengkulu,rejanglebong – Seorang pria berinisial SE (40) warga Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan ditangkap personel Polsek Bermani Ulu usai melakukan pemerasan terhadap Ketua Kelompok Tani Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, pada Selasa (27/9/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
“Si oknum yang mengaku wartawan ini katanya sebagai Korwil media Tribun Tipikor Bengkulu,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/9/2022).
Ibnu menjelaskan, modus yang dilakukan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah menuding Ketua Poktan Karya Muda atas nama Ahmad Wahyudi dan anggotanya, telah menggelapkan bantuan sapi.
Berbekal tudingan itu, SE kemudian meminta sejumlah uang, yang kabarnya sekitar Rp 3,5 juta kepada Ahmad Wahyudi. Jika keinginannya tidak dipenuhi, SE mengancam akan memberitakan dugaan penggelapan itu.
Si ketua yang sempat terintimidasi lantas menyanggupi permintaan SE. Hanya saja, ketika bertemu dengan tersangka pada Kamis (22/9/2022) lalu itu, ia hanya memiliki uang senilai Rp 2,5 juta.
Korban pun meminta tenggat waktu dan akan menyerahkan sisanya Rp 1 juta beberapa hari kemudian. Lalu, pada Selasa siang, SE kembali menghubungi korban dan menagih sisa uang. Mereka pun sepakat bertemu di kediaman sang ketua di Desa Air Bening.
“Setelah menerima uang hasil pemerasan tersebut, tersangka kita amankan,” ungkap Ibnu. Bersama SE, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta beserta amplop, dua id card pers bertuliskan Tribun Tipikor Bengkulu, satu lembar baju bertuliskan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, satu lembar kuitansi serta beberapa bukti lainnya.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tersangka ini kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana Ayat (1) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Ibnu.(red)