fokusbengkulu,bengkuluutara – DPRD Bengkulu Utara melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terkait polemik perpindahan penduduk Dusun II dan III Desa Tanjung Kemayan ke Desa Gembung Raya Kecamatan Napal Putih, bertempat di ruang rapat paripurna pada Senin (26/9/2022). Hearing tersebut dipimpin legislator Edi Putra.
RDP ini sebagai tindaklanjut surat permohonan perpindahan penduduk warga Desa Tanjung Kemayan yang ingin pindah ke Desa Gembung Raya, dengan alasan jarak tempuh yang jauh dari desa induk.
“Ini tindaklanjut dari surat Nomor: 102/TK/2022 perihal usulan permohonan perpindahan penduduk Dusun II dan Dusun III,” ujar Edi Putra.
Menariknya, Kepala Desa (Kades) Tanjung Kemayan Rugiono dan Ketua Adat Hazailin dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Kemayan Mutadi, terlibat silang pendapat dalam rapat tersebut. Menurut Rugiono, keinginan perpindahan penduduk ini merupakan inisiatif dari kades lama yang kembali mencalonkan diri dalam pilkades beberapa bulan lalu, namun kalah.
“Ini hanya keinginan segelintir orang dari dusun II dan dusun III. Selain itu juga, inisiatif dari kepala desa lama yang kalah dalam pilkades kemarin. Saya harap DPRD tidak menindaklanjuti hal ini,” ungkap Rugiono. Apa yang disampaikan Rugiono, dibantah oleh Ketua Adat Hazailin yang didukung Mutadi. Mereka meminta pihak DPRD untuk terus menindaklanjuti permohonan ini.
“Surat permohonan perpindahan penduduk Dusun II dan Dusun III untuk pindah ke Desa Gembung Raya itu keinginan masyarakat,” tegasnya.
Terpantau, hearing ini dihadiri oleh Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Kabag Hukum Pemkab Bengkulu Utara, DPMD, Dukcapil, Camat Napal Putih, Kepala Desa Tanjung Kemayan, BPD Desa Tanjung Kemayan, Kadun I Desa Tanjung Kemayan, Kadun II Desa Tanjung Kemayan, Imam, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat Desa Tanjung Kemayan. (cha)