fokusbengkulu,lebong – Petualangan VIU warga Kecamatan Lebong Tengah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lebong atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), berakhir. Pria yang telah ditetapkan DPO sejak 2018 silam itu akhirnya tumbang setelah dihadiahi timah panas oleh petugas Sat Reskrim Polres Lebong pada Rabu (14/9/2022). Dia terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur lantaran berupaya kabur saat akan ditangkap. Kini pelaku mendekam di balik jeruji ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander SE dan Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim saat press release di Mapolres Lebong, Jum’at (16/9/2022), menjelaskan, VIU pertama kali beraksi di Kabupaten Lebong pada 2018 silam. Kala itu, VIU menggasak sepeda motor Honda Beat di Desa Semelako I.
Belum puas dan merasa aksinya berjalan mulus, VIU kembali menggondol sepeda motor Yamaha Mio di dekat pemandian air panas Kecamatan Lebong Tengah pada tahun berikutnya (2019,red). Kemudian, pelaku kembali melanjutkan petualangannya dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang sedang terparkir di objek wisata Air Terjun Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang.
“Selain di Lebong, pelaku ini terakhir melakukan aksi Curanmor di Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada bulan Mei Tahun 2020. Di Singkut, pelaku mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion,” jelas Awilzan.
Selain menyasar sepeda motor, VIU rupanya juga terlibat dalam Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ia pernah mencuri satu unit Handphone (Hp) jenis Xiaomi di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen. Lalu, uang senilai Rp 4 juta rupiah di kawasan Lingkar Timur Kota Bengkulu.
Bersama pelaku, kata Awilzan, diamankan barang bukti berupa satu unit BPKB, satu kunci letter T serta beberapa bukti lainnya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun,” tandas Awilzan. Sementara itu, VIU yang sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media mengaku, sepeda motor yang dicuri kemudian dijual ke kawasan Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan harga mulai Rp 1,2 juta.
“Hasilnya saya gunakan untuk keperluan dan bagi-bagi dengan teman,” ungkapnya.(red)