fokusbengkulu,lebong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Lebong mengusulkan anggaran sebesar Rp 4,4 miliar di Perubahan APBD Tahun 2022 untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 65 desa se-Kabupaten Lebong. Kepala Dinas PMD Reko Haryanto SSos MSi saat dikonfirmasi fokusbengkulu menuturkan, pihaknya sejauh ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas rincian peruntukan anggaran tersebut.
“Dari dinas teknis, kita sudah mengajukan kebutuhan anggaran Pilkades sebesar Rp 4,4 miliar. Terkait diakomodir atau tidak, nanti kita lihat pada saat pengesahan anggaran perubahan (APBD Perubahan,red) 2022,” ungkap Reko di sela-sela mengikuti kegiatan di Bappeda belum lama ini.
Jika tidak di-plot di Perubahan APBD Tahun 2022, Reko mengatakan, pesta demokrasi di tingkat desa itu masih memungkinkan dilaksanakan tahun depan, walaupun mendekati agenda Pilpres dan Pileg. Meski begitu, Reko optimistis, Pilkades akan digelar tahun ini.
“Yang jelas, kita akan meminta petunjuk dari pimpinan. Kalaupun ini nanti tidak terjadi permasalahan ataupun gesekan-gesekan dilaksanakan di 2023, kita akan memberikan rancangan terkait pelaksanaan Pilkades,” papar Reko.
Berkenaan dengan payung hukum ataupun regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades, Reko mengaku bahwa pihaknya tidak lagi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkades tiga gelombang, yakni Tahun 2016, 2018 dan 2020.
Melainkan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
“Jika anggarannya disetujui, tentu tahapan akan kita mulai. Jika tidak, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat sementara kades,” tandas pria yang pernah dipercaya sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebong ini.(wez)