fokusbengkulu,bengkuluutara – Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir H Mian menyerahkan nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD, Kamis (1/9/2022). Adapun dua Raperda yang diajukan yakni tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten BU Tahun 2022-2042. Nota pengantar tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sonti Bakara SH.
Dalam kesempatan itu, Mian berterima kasih kepada legislatif yang telah memberikan kesempatan dalam menyampaikan nota pengantar Raperda. Ia berharap kedua Raperda nantinya bisa disetujui untuk disahkan menjadi Perda.
“Ini tentu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memajukan Kabupaten Bengkulu Utara yang kita cintai ini,” ungkap Mian. Mian menjelaskan, Raperda disusun sebagai dasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten BU Tahun 2022.
“Ini mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” tutur Mian.
Dia menerangkan, pendapatan daerah Kabupaten BU menurun 0,14 % dari tahun sebelumnya. Sedangkan belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 10,52%.
Dikatakan pula, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2022-2042 disusun mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di dalamnya disebut, rencana pembangunan industri kabupaten ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(cha/adv)