fokusbengkulu,bengkuluutara – Komisi III DPRD Bengkulu Utara kembali menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL), bertempat di ruang rapat komisi gabungan, Senin (29/8/2022). RDP kedua ini dimulai sekira pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung Ketua Komisi III Pitra Martin.
Manajemen PT SIL yang hadir dalam RDP itu yakni General Manager PT SIL Heru Wiratmana, General Manager Pabrik Ngatimin, Senior Manager Legal dan Humas Petrus Silaban, dan Manager Pabrik Irfan Rambe, serta HSE Baginda Lubis.
Sementara dari Pemkab Bengkulu Utara, hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Alfian beserta jajaran. Dalam rapat, Pitra sempat geram dengan pihak DLH lantaran terkesan hanya menjalankan kewajibannya secara formalitas saja.
“Jika bapak melakukan pemantauan atau pengawasan secara langsung ke lokasi kami minta datanya. Jangan hanya sebatas kata lengkap dan ada, tanpa bukti data faktualnya,” ujar Pitra Martin kepada Kepala DLH Alfian.
Pitra Martin tampak terkejut dengan fakta adanya surat teguran tertulis yang disampaikan DLH ke pihak PT SIL. Awalnya, Pitra berasumsi teguran tertulis tersebut disampaikan berdasarkan pada hasil uji laboratorium. Namun, realitanya teguran tertulis diberikan sehubungan dengan insiden viralnya vidio aliran air sungai Bintunan yang tercemari CPO beberapa waktu lalu.
“Padahal DLH sudah punya hasil laboratorium yang menunjukkan bahwa kondisi sungai terbukti terkontaminasi. Seharusnya ada sanksi atau teguran tertulis yang disampaikan,” tegasnya.
Selain persoalan pengelolaan lingkungan hidup, politisi yang dikenal vokal ini menyoroti beberapa dokumen legalitas PT SIL. Mulai dari dokumen Amdal kebun, UKL-UPL Pabrik, izin lingkungan, dan izin pembuangan limbah ke badan sungai. Tidak terkecuali soal adanya informasi bahwa ada kebun PT SIL eks PT TPA Sebayur yang masih dalam proses perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) alias belum terbit.
“Tapi masih beraktivitas,” tandas Pitra. Sementara itu, Senior Manager Legal dan Humas PT SIL, Petrus Silaban mengaku belum tahu soal hasil uji laboratorium DLH yang menyatakan bahwa aliran sungai Bintunan terbukti tercemar akibat insiden tumpahnya CPO milik pabrik mereka beberapa waktu lalu.
“Mengenai HGU yang belum terbit, mungkin sama-sama kita ketahui soal proses perpanjangan HGU Nomor 11 eks PT Tri Manunggal Pasifik Agro (TPA) Sebayur. Intinya HGU baru belum terbit, masih dalam proses penerbitan. Panitia B juga sudah turun,” aku Petrus.
Kepala DLH Bengkulu Utara Alfian dalam kesempatan itu menyebutkan, sepanjang pengetahuan pihaknya, PT SIL telah melengkapi semua perizinan. Bahkan, melapor secara berkala setiap semester. Namun, saat ditanya apakah pihak DLH punya data pembanding atas laporan berkala PT SIL, Alfian pun terkesan enggan menjawab.
“Mengenai pembuangan limbah masuk ke badan sungai itukan ada titik pantaunya, hasil yang keluar itu harus memenuhi standar baku mutu. Jika di bawah ambang batas baku mutu, tidak boleh,” kata Alfian.
Lantaran beberapa dokumen yang diminta pihak Komisi III belum bisa dipenuhi dalam waktu singkat, pihak PT SIL meminta waktu untuk menyiapkan dokumen yang dimaksud.
Akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat ulang pada hari senin pekan depan.(cha/adv)