fokusbengkulu,lebong – Seorang pria berinisial RE (39) warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah sedang asyik merekap Togel (Toto Gelap) di warung miliknya pada Senin (29/8/2022) malam sekira pukul 21.10 WIB. Ia kaget, tiba-tiba didatangi Tim Macan Swarang Sat Reskrim Polres Lebong. Eh..apa boleh buat, bisnis sampingan terlarang yang telah ia lakoni sejak beberapa waktu terakhir itu berujung penangkapan.
“Iya, telah diamankan seorang pelaku judi jenis Togel yang diduga berperan sebagai bandar. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lebong untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander SE melalui Kasubsi Humas Aipda Syaiful Anwar, Selasa (30/8/2022).
Syaiful menambahkan, bersama RE, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone (Hp) merk Oppo, uang tunai sebesar Rp 1.454.000, 17 potongan kertas berisikan nomor Togel, kartu ATM BRI dan buku.
“Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim dengan melakukan penyelidikan hingga melakukan upaya paksa terhadap pelaku,” singkatnya.(red)