fokusbengkulu,bengkuluutara – Setelah sempat mangkir beberapa kali, akhirnya Direktur Utama PT Putra Maga Nanditama (PMN), Alexander FH Roemokoy, menghadiri rapat dengar pendapat (Hearing) yang digelar Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Dinas PMPTSP, bertempat di Ruang Rapat Komisi Gabungan, Senin (22/8/2022). Terpantau, hearing yang diagendakan akan dimulai pada pukul 14.00 WIB itu sempat tertunda beberapa jam, lantaran sang Dirut terkendala delay penerbangan dari Jakarta. Hearing baru dimulai pada pukul 18.00 WIB.
Dalam hearing, Alexander menyempatkan diri meminta maaf atas insiden penolakan inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Bengkulu Utara oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu.
“Mohon dimaklumi Pak. Kita jamin hal serupa tidak akan terulang kembali dikemudian hari,” ungkap Alexander.
Hearing sempat diwarnai silang pendapat yang cukup sengit. Pasalnya, ketika pihak Komisi III mempertanyakan beberapa dokumen legalitas, Alexander tidak bisa menunjukkan keberadaan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) alias Amdal. Rupanya, dokumen penting itu diurus pihak PT PMN sembari beraktivitas.
“Dokumen Amdal belum ada, masih dalam pengurusan. Mudah-mudahan dua bulan lagi selesai. Tapi kita sudah memiliki IUP yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat,” aku Alexander di hadapan para legislator.
Ia menyebut, pihaknya mendapatkan IUP bermodalkan amar keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Menurutnya, setelah pihaknya dinyatakan menang dan pihak ESDM Provinsi Bengkulu tidak menyatakan kasasi. IUP mereka pun langsung diterbitkan secara serta merta oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, tanpa ada prasyarat yang harus mereka penuhi terlebih dahulu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin menyebut, insiden perusahaan tambang beraktivitas tanpa mengantongi dokumen Amdal ini cukup aneh dan offside. Sebab, baginya tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian serta menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Perlu diketahui, berdasarkan pada regulasi yang ada, dokumen Amdal harus dikantongi pemrakarsa atau pelaku usaha sejak dari masa perencaan bukan sembari beraktivitas,” ungkap dia.
Sebab, kata Pitra, Amdal dijadikan sebagai dasar uji kelayakan lingkungan dalam penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
“Dengan kata lain, Amdal merupakan dokumen dasar yang berisi pedoman beraktivitasnya pelaku usaha,” katanya. Ia menambahkan, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) atau persetujuan lingkungan itu merupakan prasyarat terbitnya izin berusaha.
“Dokumen Amdal merupakan dasar terbitnya SKKL tersebut,” tuturnya. Sementara itu, salah seorang anggota Komisi III Febri Yurdiman menyampaikan, ia menjamin pihaknya akan segera mempertanyakan insiden terbitnya IUP PT PMN tanpa dilengkapi dokumen prasyarat ini ke Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta.
“Kita tentu akan mengambil langkah,” katanya. Meski hearing berlangsung cukup alot, Alexander dan rombongan tetap bersikukuh menggunakan putusan PTUN Medan sebagai dasar penerbitan IUP tanpa ada prasyarat lain.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III akhirnya meminta pihak PT PMN untuk menghadirkan seluruh dokumen terkait pada rapat dengar pendapat lanjutan hari Selasa pekan depan.
Turut hadir dalam hearing tersebut, Kepala Dinas PMPTSP Bengkulu Utara, Budi Sampurno beserta beberapa jajarannya, Site Manager berserta General Manager PT PMN, dan beberapa anggota Komisi III.(cha)