fokusbengkulu,lebong – Tampaknya, praktik judi jenis Toto Gelap (Togel) atau akrab di telinga masyarakat dengan singkatan togel, masih marak terjadi di Kabupaten Lebong. Setelah sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lebong berhasil membongkar sindikat judi togel dan berhasil mengamankan tiga orang, dua di antaranya emak-emak. Kali ini, lagi-lagi, praktik terlarang itu terungkap. Satu orang terduga pelaku berinisial PBS (47) warga Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti diciduk.
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini diamankan saat sedang bermain judi togel di salah satu pondok kebun di Desa Nangai Amen (Lebong Donok) Kecamatan Lebong Utara pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Bersama pria tersebut, petugas juga menyita barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp 1.412.000, satu unit Handphone (Hp) merk Samsung, hingga dua buku tafsir mimpi serta beberapa BB lainnya.
Baca juga : Polres Lebong Bongkar Jaringan Judi Togel, Emak-emak Ditetapkan sebagai Tersangka
“Kita melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan seorang yang diduga bandar togel berinisial PBS,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander SE melalui Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Jum’at (19/8/2022).
Amir menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi togel yang masih kerap terjadi di Kecamatan Lebong Utara dan sekitarnya. Bermodalkan laporan itu, personel Sat Reskrim kemudian mendalami. Lalu, didapatilah identitas PBS yang diduga bertindak sebagai bandar.
“Selanjutnya kita melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil diamankan,” ujar Amir.(red)