fokusbengkulu,rejanglebong – Kelakuan seorang pria berinisial D (70) warga Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong sungguh gila. Bukannya memperbanyak ibadah, laki-laki yang sudah bau tanah alias uzur tersebut justru tega mensodomi seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Tak hanya berbuat tidak senonoh kepada sesama jenis, D yang belakangan diketahui merupakan pensiunan PNS tersebut juga merudapaksa seorang gadis difabel atau menderita keteberlakangan mental dan tunawicara, sebut saja Bunga —–nama samaran—-warga Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Akibat perbuatannya, DL pun diringkus oleh personel Polsek Bermani Ulu pada Sabtu (13/8/2022).
“Awalnya kita mendapatkan laporan terkait dugaan pemerkosaan seorang perempuan difabel. Setelah tersangka kita amankan, barulah kemudian ada korban lain yang mengaku telah disodomi oleh tersangka, juga melapor,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (16/7/2022).
Ibnu membeberkan, pencabulan terhadap korban terungkap bermula dari kecurigaan tetangga yang melihat tersangka D masuk ke dalam rumah korban pada Sabtu (13/7/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Kala itu, Bunga hanya seorang diri di rumah. Kedua orangtuanya sedang pergi ke kebun.
Setelah ditunggu-tunggu, D tak kunjung keluar dari rumah tersebut. Tetangga Bunga pun mulai curiga. Saat tetangga memaksa masuk ke rumah korban. Ternyata kecurigaan tersebut benar adanya. Tersangka tampak berusaha kabur dari dalam kamar Bunga tanpa mengenakan celana.
Kemudian, ulah D diceritakan oleh tetangga kepada orang tua korban. Tak terima, mereka lantas melapor ke Polsek Bermani Ulu.
“Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak cepat untuk meringkus tersangka,” ungkap Ibnu. Berdasarkan pengakuan, tambah Ibnu, D telah tiga kali memperkosa Bunga sejak bulan Juli 2022. D nekat melancarkan aksinya tersebut lantaran sudah kurang lebih dua tahun tidak dilayani oleh istri.
Ibnu menambahkan, setelah diamankan, bocah laki-laki yang pernah disodomi oleh tersangka juga menceritakan apa yang pernah ia alami kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan itu, sehari setelah D diringkus atas kasus pemerkosaan, pihak keluarga bocah itu juga melapor ke Polsek Bermani Ulu.
“Jadi, korbannya ada dua orang. Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 286 Junto Pasal 290 Junto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tandas Ibnu.(red)