fokusbengkulu,rejanglebong – Si predator anak kandung berinisial MR alias R (43) warga Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong yang diringkus personel Polsek Bermani Ulu pada Selasa (9/8/2022) lalu, kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan ulah bejatnya. Sementara korban, sebut saja Kuntum (9) —–nama samaran —-sudah diurus pindah sekolah dan dititipkan di salah satu panti asuhan di Kabupaten Rejang Lebong.
“Iya, korban pindah sekolah. Karena tersangka (Ayah korban) sudah ditangkap dan ibu korban entah di mana, jadi korban dititipkan di panti asuhan,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos saat dikonfirmasi belum lama ini.
Kapolsek yang tampak begitu prihatin atas nasib si anak berharap agar yang bersangkutan bisa terus melanjutkan pendidikan dan mendapatkan hak-hak lainnya sebagai seorang anak.
Baca juga : Cerai dengan Istri, Pria Biadab Ini Garap Anak Kandung
“Kita juga akan terus memantau. Kita do’akan yang terbaik untuk korban,” singkat Kapolsek.
Seperti diberitakan sebelumnya, MR ditangkap lantaran telah melakukan perbuatan biadab yakni menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Korban yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) telah digagahi MR berulang kali sejak tahun 2019 silam atau pada saat bocah malang tersebut baru masuk sekolah.
Baca juga : Terancam 15 Tahun Penjara, Oknum Khatib Cabul Ngaku Menyesal
Kepada petugas, MR mengaku bahwa ia tega merudapaksa darah dagingnya sendiri lantaran tak kuat menahan nafsu pasca ditinggal oleh istrinya yang kabur dari rumah pada 2017 lalu.
Akibat ulah bejatnya, MR dijerat dengan Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(red)