fokusbengkulu,bengkuluutara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Bengkulu Utara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023 dalam rapat paripurna yang digelar di Sekretariat DPRD, Senin (8/8/2022). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sonti Bakara SH, didampingi Waka I Juhaili SIP dan Waka II Herliyanto SIP.
Sementara, dari pihak eksekutif, hadir Bupati Ir H Mian beserta segenap pejabat eselon. Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Sekretaris Banggar yang juga Sekwan Dra Evi Fitriani MM, bahwa KUA-PPAS Tahun 2023 disepakati berada di angka Rp 1.117.993.043.092.
Nilai tersebut diproyeksikan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 83.754.290.493, pendapatan transfer Rp 1.017.413.604.114. Berikutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 16.825.148.485,-.
“Jumlah pendapatan daerah Rp. 1.117.993.043.092, jumlah penerimaan daerah Rp. 19.009.000.000,” jelas Sekwan.
Sementara itu, Bupati Mian menuturkan, dengan telah disepakatinya KUA-PPAS menjadi rancangan APBD 2023, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Bengkulu Utara harus melakukan asistensi rencana kerja daerah berdasarkan KUA PPAS yang telah disepakati.
“Meski masih sangat dinamis, maka kita harap TAPD melakukan asistensi rencana kerja dengan baik,” ucap Mian.
Pantauan media ini, usai laporan Banggar terkait hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan menjadi KUA-PPAS APBD tahun 2023.
Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda Kabupaten Bengkulu Utara dan segenap pejabat instansi vertikal. Kemudian, ada Sekretaris Daerah, Asisten, para Kepala OPD, dan pimpinan BUMN-BUMD serta undangan lainnya.(cha)