fokusbengkulu,lebong – Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir Angkutan Desa (Angdes) berinisial AH (27) warga Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning diciduk polisi lantaran tega mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur, sebut saja Mekar (17) —-nama samaran —- warga Kabupaten Lebong. Belakangan diketahui, Mekar yang masih berstatus sebagai pelajar, merupakan penyandang disabilitas (Tunawicara).
Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander SE melalui Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim menuturkan, pria bejat itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/290/VIII/2022/SPKT/Polres Lebong tertanggal 08 Agustus 2022.
“Iya, terduga pelaku kita amankan hari ini (Selasa,red) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Amir. Ditanya terkait kronologi kejadian asusila itu, Amir mengaku belum bisa membeberkan secara rinci lantaran proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih terus berlangsung.
Meski demikian, Amir menyebut, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di semak-semak Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti belum lama ini.
“Pelaku mengendarai angkot yang ditumpangi korban ke arah perkebunan di Desa Ujung Tanjung II. Kemudian pelaku menghentikan mobil dan menghisap serta memeras payudara korban,” ungkapnya. Bersama AH, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Suzuki Carry warna hitam berstiker Nomor Polisi BD 9062 HZ.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” singkat Amir.(wez)