Kabid PKA BKPSDM Kabupaten Lebong Wince Damayanti
fokusbengkulu,lebong – Tahapan seleksi terbuka atau lelang (Open Bidding) 21 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Lebong telah dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2022. Namun, hingga Rabu (3/8/2022) atau hari keempat pendaftaran dibuka, masih nihil pelamar. Dikonfirmasi, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong Apedo Irman Bangsawan SH melalui Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) Wince Damayanti SKom membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pendaftaran masih menyisakan tiga hari lagi yakni sampai Senin (8/8/2022).
“Iya, belum ada yang mendaftar. Terakhir Senin pekan depan. Sebab, kita menghitungnya hari efektif kerja,” ungkap Wince di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2022) siang.
Wince tidak bisa memastikan apa penyebab belum adanya pendaftar lelang JPTP. Besar kemungkinan, kata dia, ASN yang ingin mengikuti seleksi saat ini tengah melengkapi berkas.
“Sebab, ada juga berkas yang mesti diurus ke RSJKO Bengkulu yakni surat keterangan sehat rohani. Jadi, mungkin masih melengkapi persyaratan,” kata Wince.
Menurutnya, minimal pendaftar untuk satu formasi jabatan OPD adalah tiga orang. Jika nanti sampai dengan batas akhir pendaftaran, jumlah pelamar tidak mencukupi. Maka, jadwal pendaftaran akan diperpanjang.
“Tinggal nanti, formasi yang mana yang belum memenuhi batas minimal. Itu yang kita perpanjang. Kalau seluruhnya belum, berarti pendaftaran seluruh formasi kita perpanjang. Maksimal dua kali perpanjangan,” terang Wince.
Wince juga menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN agar bisa mengikuti seleksi ini. Di antaranya, pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya IV/a, telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya tingkat IV (Diklat PIM IV), atau Diklat penjenjangan tingkat Ahli Madya.
Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling tidak selama 5 tahun. Pelamar dari luar daerah, harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) serta persyaratan lainnya.
“Khusus untuk Kepala Satpol PP, pelamar harus memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Untuk lebih lengkap, silakan akses website resmi Pemkab Lebong,” tandasnya.(wez)
Berikut 21 JPTP yang dilelang :