fokusbengkulu,lebong – Dua orang perempuan yang kabarnya masih berstatus sebagai pelajar berinisial CW (22) dan FA (19), warga Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah diduga dianiaya oleh tetangganya sendiri. Terduga pelaku berjumlah tiga orang. Mereka adalah KN (40), RI (21) dan RO (19). Korban yang tak terima atas perlakuan kasar ketiga pelaku memilih melapor ke Polsek Lebong Tengah.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/271/VII/2022/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong tertanggal 30 Juli 2022.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan. Tulus menyebut, berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB di kediaman salah satu pelaku.
“Iya, laporannya sudah kita terima. Saat ini tengah kita dalami,” kata Tulus. Ia menerangkan, penganiayaan bermula ketika korban FA ditarik oleh salah satu terlapor ke kediamannya. Kemudian, tanpa ba bi bu, korban langsung dianiaya. Akibatnya, kepala FA bengkak.
Di saat bersamaan, korban berinisial CW yang melihat kejadian itu berusaha melerai. Alih-alih berhenti, para pelaku malah bersikap kasar terhadap CW.
CW ditarik keluar rumah oleh terduga pelaku KN. Saat ditarik itu, pelaku lain yakni RI diduga melayangkan pukulan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka gores dan memar.
“Belum bisa dipastikan apa motifnya. Kita masih melakukan pemeriksaan,” tandas Tulus.(red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com