fokusbengkulu,lebong – Dua orang pria yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang pada Senin (18/7/2022) sore, masing-masing berinisial AM (37) dan SP (47), warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lebong. Oknum anggota Lembaga Swaya Masyarakat (LSM) tersebut dijerat pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Sedangkan satu orang lagi yang ikut kita amankan pada saat OTT, yakni perangkat desa setempat berinisial EW, statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE didampingi Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim, Selasa (19/7/2022).
Alexander menambahkan, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi. Disinggung soal kemungkinan adanya penambahan tersangka, mantan Kapolsek Rimbo Pengadang ini tidak menampik.
“Tidak menutup kemungkinan (Penambahan tersangka,red). Nanti, seperti apa perkembangannya akan kita sampaikan,” tandasnya.
Baca juga : Diduga Peras Perusahaan, Oknum LSM di Lebong Kena OTT
Seperti diberitakan sebelumnya, OTT ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Sat Reskrim pada Senin (18/7/2022) sore sekitar pukul 16.30 WIB, bahwa telah terjadi dugaan pemerasan terhadap seorang staf PT SMS (Surya Mataram Sakti) berinisial AN di Desa Talang Ratu.
PT SMS ini sendiri diketahui merupakan Subkon PT Ketahun Hydro Energi (KHE) yang tengah menggarap proyek pembangkit listrik di Kecamatan Rimbo Pengadang. Berbekal informasi tersebut, tim dari Sat Reskrim bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti uang Rp 5 juta (Pecahan Rp 100.000,-), empat unit Handphone (Hp), satu lembar kwitansi dan satu lembar surat tugas media online.
Dugaan pemerasan tersebut berawal saat kedua tersangka berkomunikasi dengan korban AN sejak Sabtu (17/9/2022). AM dan SP diduga mengintimidasi dan meminta sejumlah uang kepada korban. Jika permintaan tidak dipenuhi, AM dan SP disinyalir mengancam akan memberitakan aktivitas PT SMS di Desa Talang Ratu yang mereka klaim merusak lingkungan.
Korban pun menyanggupi menyerahkan uang senilai Rp 5 juta. Mereka sepakat bertemu di Desa Talang Ratu pada Senin sore. Sebelum menyerahkan uang, korban terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lebong hingga berujung pada OTT tersebut.(red)