fokusbengkulu,bengkuluutara – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016, Rabu (22/6/2022), bertempat di ruang sidang paripurna Sekretariat DPRD. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sonti Bakara SH didampingi Wakil Ketua I Juhaili.
Pada kesempatan itu, Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Arie Septia Adinata SE MAP. Dalam penyampaiannya, Arie menuturkan, Raperda yang diajukan adalah revisi kedua Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurutnya, pandangan yang disampaikan legislatif melalui fraksi, baik itu kritik mapun saran, akan sangat bermanfaat dalam upaya membangun Kabupaten Bengkulu Utara yang lebih maju, terstruktur dan lebih baik lagi dari segala sisi.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada segenap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara yang telah meyampaikan masukan dan pandangan terhadap keempat Ranperda yang diajukan eksekutif,” kata Arie.
Sementara itu, Ketua DPRD Sonti Bakara SH berharap, dengan adanya Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016, ada perubahan-perubahan yang baik dalam tata kelola pemerintahan.
“Seperti perubahan pejabat struktural menjadi fungsional. Harapan kita, bisa memberikan dampak positif terhadap jalannya roda pemerintahan. Tidak terjadi benturan di kalangan pegawai yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Sonti. (cha/adv)