fokusbengkulu,kotabengkulu – Satreskrim Polres Bengkulu di-back up Tim Opsnal Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AM (27) warga Jalan Fatmawati 12 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. AM diduga adalah penjual Minuman Keras (Miras) oplosan yang menewaskan dua orang Pemandu Lagu (PL) serta satu orang pengunjng Karaoke Ayu Ting-ting beberapa hari lalu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK MH mengungkapkan, AM ditangkap saat berada di Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong pada Jum’at (1/7/2022) dini hari.
“AM diamankan karena diduga menjual minuman keras oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” sebut Welli.
Bersama terduga pelaku, kata Welli, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil jenis Daihatsu Ayla, satu unit Handphone (Hp) dan uang Rp 198 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan miras oplosan.
“Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, penangkapan AM sebagai tindaklanjut penyelidikan kasus meninggalnya tiga orang usai mengunjungi tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu yang sempat menghebohkan jagad Medsos belum lama ini.(red)
Sumber : Bengkulutoday.com