fokusbengkulu,bengkuluutara – Rumah Restorative Justice (RJ) Kabupaten Bengkulu Utara yang berlokasi di Jalan Siti Khadijah Desa Rama Agung Kecamatan Kota Arga Makmur telah diresmikan pada Jumat (20/5/2022). Peresmian ditandai pemotongan pita oleh Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo SE SH MH. Tampak ikut hadir Ketua DPRD Sonti Bakara SH dan segenap unsur FKPD seperti Kapolres AKBP Andy Pramudya Wardhana SIK MM dan perwakilan Dandim 0423. Kemudian, ada pula para tokoh agama dan tokoh adat.
“Dengan telah diresmikannya rumah restorative justice ini, kita mendorong perkara yang ringan untuk diselesaikan di sini dengan tetap mengacu kepada hukum yang berlaku. Jadi, tidak harus sampai ke pengadilan,” ungkap Kajari.
Ia menjelaskan, masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara bisa memanfaatkan fungsi dari program keadilan restoratif yang digagas oleh Korps Adhyaksa tersebut. Setiap perkara yang sifatnya ringan, tambahnya, akan dimediasi oleh pihak kejaksaan dengan kesepakatan bersama korban.
“Sehingga dapat dilakukan mediasi untuk mendapatkan mufakat dan perdamaian dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Mian memberikan apresiasi terhadap program kerja kejaksaan dengan menggandeng lembaga terkait lainnya, sehingga rumah Restorative Justice bisa berdiri.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kajari dan jajarannya. Ini adalah satu hal yang sangat positif untuk masyarakat Bengkulu Utara. Ini memberikan peluang terhadap penyelesaian permasalahan hukum, bisa diselesaikan secara damai dengan syarat yang telah ditentukan. Ini luar biasa,” ulas Mian.
Diketahui, rumah Restorative Justice diresmikan secara serentak se Provinsi Bengkulu oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta SH MH. Selain itu, Kajati Bengkulu Dr Heri Jerman juga mendapat kesempatan untuk memberikan sambutan serta pemaparan.(cha)